Logo Header Antaranews Jateng

New REHAB 2.0, pelunasan tunggakan iuran JKN kini makin mudah dan fleksibel

Rabu, 6 Mei 2026 14:38 WIB
Image Print
BPJS Kesehatan terus berupaya memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran, salah satunya melalui inovasi layanan New REHAB 2.0. (HO-BPJS Kesehatan Purwokerto)

Semarang (ANTARA) - BPJS Kesehatan terus berupaya memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran, salah satunya melalui inovasi layanan New REHAB 2.0. Program ini menjadi solusi bagi peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melunasi secara bertahap dengan skema cicilan yang fleksibel.

Berbeda dari program sebelumnya, New REHAB 2.0 kini mencakup lebih banyak segmen peserta. Tidak hanya diperuntukkan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), program ini juga dapat dimanfaatkan oleh peserta yang telah berpindah segmen. Seperti ke Pekerja Penerima Upah (PPU), Penerima Bantuan Iuran (PBI), maupun PBPU yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Purwokerto Niken Sawitri menjelaskan bahwa perluasan cakupan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta dalam menyelesaikan tunggakan iuran, tanpa harus terbebani pembayaran sekaligus.

“Melalui New REHAB 2.0, peserta yang memiliki tunggakan tetap dapat melunasi kewajiban dengan cara yang lebih ringan. Ini penting agar hak atas layanan kesehatan tetap terjaga, terutama jika di kemudian hari status kepesertaan berubah kembali menjadi peserta PBPU atau peserta mandiri,” ujar Niken di Purwokerto, Rabu.

Ia menambahkan, program ini dirancang dengan mempertimbangkan kemampuan finansial peserta. Untuk peserta PBPU dan BP, tunggakan iuran antara 4 hingga 24 bulan dapat dicicil dengan jangka waktu maksimal 12 bulan atau setengah dari total bulan tunggakan.

Sementara itu, bagi peserta yang telah beralih segmen namun masih memiliki tunggakan minimal dua bulan hingga maksimal dua tahun saat menjadi PBPU, dapat dicicil hingga 36 kali atau selama tiga tahun.

“BPJS Kesehatan ingin membantu masyarakat yang memiliki tunggakan iuran untuk memudahkan mereka dalam menyelesaikan kewajibannya sebagai peserta JKN,” ungkapnya.

Selain fleksibilitas pembayaran, kemudahan akses pendaftaran juga menjadi keunggulan program ini. Peserta dapat mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN maupun langsung di kantor BPJS Kesehatan. Dalam proses pendaftaran, peserta akan mendapatkan simulasi besaran cicilan dan jadwal pembayaran sebelum menyetujui skema yang dipilih.

“Peserta diberikan keleluasaan untuk menentukan besaran cicilan sesuai kemampuan. Sistem juga sudah memperhitungkan iuran berjalan selama masa cicilan, sehingga peserta tidak perlu khawatir terhadap akumulasi beban di akhir periode,” jelas Niken.

Salah satu peserta, Sulastri (44), mengaku terbantu dengan adanya program ini. Ia sebelumnya memiliki tunggakan iuran saat masih terdaftar sebagai PBPU. Meskipun kini telah menjadi peserta PPU, kewajiban tersebut tetap harus diselesaikan.

“Kalau harus bayar sekaligus cukup berat. Dengan adanya cicilan, jadi lebih ringan dan bisa disesuaikan dengan kemampuan,” kata Sulastri.



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026