Tim gabungan razia masker cegah COVID-19 di Boyolali
Boyolali (ANTARA) - Tim gabungan melaksanakan operasi menegakkan protokol kesehatan dengan menjaring warga yang melanggar tidak memakai masker, di Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali, Selasa, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Tim gabungan terdiri dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali, TNI dan Polri setempat tersebut menghentikan warga masyarakat yang tidak memakai masker saat melintas di depan Kantor Kecamatan Ampel.
Petugas menghentikan setiap warga yang tidak memakai masker, kemudian mendata, dan langsung memberikan sanksi bekerja sosial bersih-bersih di halaman Kantor Kecamatan Ampel.
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Kabupaten Boyolali Tri Joko Mulyono di sela kegiatan razia mengatakan penerapan protokol kesehatan masih menjadi hal utama di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Boyolali.
Tim gabungan telah menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan di Kabupaten Boyolali yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali Nomor 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Boyolali.
"Kami menggelar operasi masker ini sebagai sarana edukasi dan sosialisasi," kata Tri Joko Mulyono.
Pihaknya mengedukasi kepada masyarakat betapa pentingnya memakai masker, dan menyampaikan setiap orang yang ke luar rumah wajib memakai masker dan warga yang melanggar aturan ada sanksinya.
Sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar bermacam macam di antaranya penyitaan KTP, pengucapan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, kerja sosial, hingga pengenaan denda.
Menurut Tri Joko bagi warga yang melanggar diberikan sanksi dan ada beberapa opsi pilihan, yakni kerja sosial dan ada warga yang memilih dikenakan sanksi denda.
"Kami mencatat dalam operasi yustisi di Ampel sebanyak 14 orang yang melanggar tidak memakai masker. Mereka mayoritas memilih dikenakan sanksi kerja sosial," kata Tri Joko.
Baca juga: Pelanggar protokol kesehatan di Temanggung dikenai sanksi sosial
Pada operasi disiplin protokol kesehatan di Kantor Kecamatan Ampel Boyolali tersebut dengan menurunkan sebanyak 20 personel dari anggota Satpol PP Pemkab Boyolali, Koramil Kodim 0724, Polsek Ampel Polres setempat.
Camat Ampel Dwi Sundarto mengapresiasi adanya kegiatan operasi disiplin protokol kesehatan guna mencegah dan pengendalian COVID-19, sehingga masyarakat akan lebih memahami untuk menjaga kesehatan.
Dwi Sundarto berharap dengan adanya pendisiplinan protokol kesehatan tersebut, dapat menyadarkan masyarakat pentingnya penerapan protokol kesehatan saat beraktifitas di luar rumah.
"Kami minta protokol kesehatan menjadi prioritas utama untuk mencegah penyebaran virus corona masa adaptasi kebiasaan baru saat ini," katanya.
Baca juga: Jubir: Presiden imbau rakyat selalu pakai masker
Tim gabungan terdiri dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali, TNI dan Polri setempat tersebut menghentikan warga masyarakat yang tidak memakai masker saat melintas di depan Kantor Kecamatan Ampel.
Petugas menghentikan setiap warga yang tidak memakai masker, kemudian mendata, dan langsung memberikan sanksi bekerja sosial bersih-bersih di halaman Kantor Kecamatan Ampel.
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Kabupaten Boyolali Tri Joko Mulyono di sela kegiatan razia mengatakan penerapan protokol kesehatan masih menjadi hal utama di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Boyolali.
Tim gabungan telah menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan di Kabupaten Boyolali yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali Nomor 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Boyolali.
"Kami menggelar operasi masker ini sebagai sarana edukasi dan sosialisasi," kata Tri Joko Mulyono.
Pihaknya mengedukasi kepada masyarakat betapa pentingnya memakai masker, dan menyampaikan setiap orang yang ke luar rumah wajib memakai masker dan warga yang melanggar aturan ada sanksinya.
Sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar bermacam macam di antaranya penyitaan KTP, pengucapan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, kerja sosial, hingga pengenaan denda.
Menurut Tri Joko bagi warga yang melanggar diberikan sanksi dan ada beberapa opsi pilihan, yakni kerja sosial dan ada warga yang memilih dikenakan sanksi denda.
"Kami mencatat dalam operasi yustisi di Ampel sebanyak 14 orang yang melanggar tidak memakai masker. Mereka mayoritas memilih dikenakan sanksi kerja sosial," kata Tri Joko.
Baca juga: Pelanggar protokol kesehatan di Temanggung dikenai sanksi sosial
Pada operasi disiplin protokol kesehatan di Kantor Kecamatan Ampel Boyolali tersebut dengan menurunkan sebanyak 20 personel dari anggota Satpol PP Pemkab Boyolali, Koramil Kodim 0724, Polsek Ampel Polres setempat.
Camat Ampel Dwi Sundarto mengapresiasi adanya kegiatan operasi disiplin protokol kesehatan guna mencegah dan pengendalian COVID-19, sehingga masyarakat akan lebih memahami untuk menjaga kesehatan.
Dwi Sundarto berharap dengan adanya pendisiplinan protokol kesehatan tersebut, dapat menyadarkan masyarakat pentingnya penerapan protokol kesehatan saat beraktifitas di luar rumah.
"Kami minta protokol kesehatan menjadi prioritas utama untuk mencegah penyebaran virus corona masa adaptasi kebiasaan baru saat ini," katanya.
Baca juga: Jubir: Presiden imbau rakyat selalu pakai masker