Temanggung (ANTARA) - Petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung mulai menerapkan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah dalam operasi penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Kami dari Satpol PP, TNI, dan Polri melaksanakan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan, dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19," kata Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Temanggung M. Akbar di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa.
Ia menyampaikan hal tersebut usai melakukan operasi masker di Jalan Kranggan-Kaloran, tepatnya di depan Balai Desa Kranggan.
Baca juga: Petugas gabungan Wonosobo gencar operasi pemakaian masker
Menurut dia, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi di sejumlah keramaian tentang disiplin menggunakan masker untuk pencegahan penularan COVID-19, kini bagi mereka yang melanggar dikenakan sanksi sosial.
Ia menyebutkan sanksi sosial yang diterapkan dalam operasi ini, antara lain menyapu jalan, menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya, melafalkan Pancasila, dan "push up".
"Bagi mereka yang melanggar sekarang masih dikenakan sanksi sosial sebagai upaya edukasi untuk mendisiplinkan warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, belum diterapkan sanksi denda," katanya.
Ia berharap melalui sanksi sosial ini diharapkan masyarakat bisa lebih tertib untuk selalu menaati protokol kesehatan, terutama penggunaan masker.
Berdasarkan pantauan dalam operasi masker di Kranggan tersebut, warga yang tidak mengenakan masker didata oleh petugas kemudian diberi pemahaman tentang fungsi penggunaan masker.
Kemudian petugas menawarkan beberapa sanksi sosial yang ingin dijalani oleh warga yang tidak mengenakan masker tersebut.
Setelah menjalani sanksinya, mereka diminta membeli masker dan langsung memakainya serta diminta mengucapkan janji untuk taat mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Bagi mereka yang tidak membawa uang, petugas memberikan masker secara gratis.
Baca juga: Ganjar minta sembilan daerah perketat protokol kesehatan, terutama Kota Semarang
Baca juga: Satgas COVID-19 Batang jaring 157 pelanggar protokol kesehatan
Berita Terkait
Maju di jalur perseorangan, ini syarat dukungan di Kabupaten Temanggung
Jumat, 19 April 2024 15:55 Wib
Temanggung jadikan TPA Sanggrahan tempat pengolahan sampah terpadu
Kamis, 18 April 2024 16:29 Wib
660 orang di Temanggung ikuti pembukaan bimbingan manasik haji
Kamis, 18 April 2024 13:32 Wib
Hilang 4 hari, Madiyono ditemukan tewas di Sungai Gondang Temanggung
Rabu, 17 April 2024 20:06 Wib
Dinbudpar Temanggung optimistis jumlah wisatawan Lebaran capai target
Rabu, 17 April 2024 16:31 Wib
Volume sampah di Temanggung naik 25 persen per hari selama Lebaran
Selasa, 16 April 2024 15:34 Wib
Harga daging sapi di Temanggung normal kembali
Senin, 15 April 2024 17:14 Wib
Pj Bupati Temanggung imbau masyarakat tetap jaga kebersihan lingkungan
Sabtu, 13 April 2024 9:22 Wib