Semarang (ANTARA) - Keberlangsungan perekonomian bukan berarti menanggalkan hak atas kesehatan bagi para pekerja sehingga sangat penting bagi pemerintah dan kalangan bisnis untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat.
"Saat ini, ada fenomena yang gagal dipahami berkaitan dengan hak atas kesehatan lebih jauh lagi seperti hak hidup warga negara Indonesia, yakni potensi penyebaran virus COVID-19 di sejumlah perusahaan," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis yang diterima di Semarang, Selasa (8/9), menyikapi merebaknya klaster-klaster penyebaran COVID-19 di sejumlah perusahaan di Tanah Air.
Dalam kondisi kenormalan baru yang dicanangkan pemerintah pada saat pandemi COVID-19, kata Lestari, "kita terbawa pada narasi pemulihan ekonomi. Perusahaan sebagai aktor kapital yang dianggap penting bagi pemulihan ekonomi diberikan berbagai bantuan."
Dalam pelaksanaan aktivitas di sejumlah pabrik, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, peningkatan aktivitas ekonomi malah berdampak penyebaran virus korona di lingkungan tersebut.
Sebagai contoh, Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, mengumumkan penambahan 205 kasus baru COVID-19, pada Rabu, 8 Juli 2020 yang lalu. Ketika itu Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyebut terdapat lonjakan kasus di wilayahnya yang berasal dari klaster perusahaan mencapai 33 persen.
Demikian juga di Bekasi, Jawa Barat, yang juga memiliki kawasan industri. Pada awal Juli 2020 juga terjadi penambahan 36 orang positif terinfeksi COVID-19 dari hasil test usap (swab) terhadap 265 karyawan pabrik. Penyebaran COVID-19 ini pun terus berlanjut ke beberapa pabrik di Bekasi, Jawa Barat.
Kondisi tersebut, menurut Legislator Partai NasDem itu, menjadi bukti bahwa pekerja berada dalam situasi yang rentan, dan kerentanan itu meningkat saat pelonggaran PSBB dilaksanakan di beberapa daerah.
Menurut Rerie, penyebaran COVID-19 signifikan yang terjadi di tengah pekerja, terutama yang harus menjalankan operasional pabrik, karena implementasi protokol kesehatan yang setengah-setengah dan pemantauan yang kurang menyeluruh.
Menyikapi hal tersebut, menurut Wakil Ketua MPR RI bidang penyerapan aspirasi masyarakat itu, kesehatan dan keselamatan para pekerja di masa pandemi COVID-19 harus menjadi fokus utama.
Dalam konteks ini, jelas Rerie, pemerintah perlu menetapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang lebih tinggi sejalan dengan peningkatan risiko tersebut.
Realisasi standar keselamatan tersebut, menurut dia, bisa dalam bentuk mengatur jam malam, isolasi yang ketat, penerapan protokol kesehatan yang ketat dan hanya mengizinkan perjalanan penting.
"Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Kementerian yang berwenang dalam bidang ekonomi sebaiknya melakukan pemantauan yang menyeluruh dan memberikan sanksi yang tegas bagi setiap sektor Industri yang melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan," pungkasnya.***
Berita Terkait
Solo Menari, memperkuat citra Kota Budaya dan upaya menggerakkan ekonomi kreatif
Minggu, 30 April 2023 12:05 Wib
Pelaksanaan Pemilu 2024 bisa menggerakkan ekonomi
Senin, 7 Maret 2022 10:03 Wib
PKS diharapkan bisa gerakkan umat Islam
Selasa, 12 Maret 2019 20:25 Wib
Sandiaga siap gerakkan ekonomi umat
Jumat, 11 Januari 2019 13:31 Wib
Menggerakkan Perekonomian Lebih Tinggi
Selasa, 14 November 2017 11:08 Wib
Wapres Sayangkan Banyaknya Pendidikan Islam belum Berperan Menggerakkan Perekonomian
Rabu, 23 Agustus 2017 11:55 Wib
AHY: Menuduh orang Menggerakkan Massa sama dengan"Menghantam Anak Bangsa"
Kamis, 3 November 2016 17:25 Wib
Anies: Pembangunan Jakarta harus mampu Menggerakkan Elemen Masyarakat
Minggu, 23 Oktober 2016 16:45 Wib