BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda apresiasi perusahaan tertib administrasi
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan yang sekarang dikenal dengan panggilan BPJAMSOSTEK terus memberikan apresiasi terhadap perusahaan berskala menengah dan besar yang tertib administrasi.
Pemberian apresiasi kepada perusahaan berskala menengah dan besar tersebut telah diserahkan disela acara gathering perusahaan strategis yang membahas terkait dengan peningkatan manfaat program di Prigen, Jatim, Rabu (4/3).
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Semarang Pemuda Teguh Wiyono menjelaskan kegiatan tersebut sebagai salah satu upaya memberikan apresiasi kepada perusahaan yang tertib administrasi, sehingga manfaat yang diterima semua karyawannya dapat tersampaikan dengan baik tanpa ada masalah, sekaligus menyampaikan kenaikan manfaat BPJAMSOSTEK yang tertuang pada PP 82 Tahun 2019.
Baca juga: BPJAMSOSTEK masif sosialisasikan kenaikan manfaat PP 82
Kegiatan tersebut dihadiri 77 Orang dari masing-masing perwakilan perusahaan yang telah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Semarang Pemuda guna mempererat hubungan profesionalisme.
Setiap perwakilan dari masing-masing perusahaan sangat antusias mengikuti kegiatan gathering karena menurut mereka informasi terkait kenaikan manfaat tersebut merupakan sebuah kado atau kabar gembira bagi seluruh karyawan yang telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK yang kemudian akan mereka sampaikan kepada seluruh karyawannya.
“Kami ikut gembira bisa menyampaikan kenaikan manfaat program, namun tanpa kenaikan iuran yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019. Saya sangat berharap kabar gembira ini dapat tersampaikan kepada seluruh karyawan yang masih belum terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK," kata Teguh.
Kenaikan manfaat tersebut meliputi manfaat JKK di antaranya, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan menjadi 100 pesen untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan, setelah 12 bulan dan seterusnya pengganti upah ditanggung sebesar 50 persen hingga sembuh, kemudian biaya transportasi angkutan darat yang juga meningkat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2,5 juta dan angkutan udara dari Rp2,5 juta menjadi Rp10 juta, kemudian Pembayaran Santunan Jaminan Kematian (JKM) yang sebelumnya Rp24 juta kini menjadi Rp42 juta, tidak hanya itu kenaikan juga ada pada Beasiswa bagi anak yang naik sebesar 1.350 persen.
Selain dari pada kenaikan manfaat program BPJAMSOSTEK, Teguh menyampaikan juga terkait program Jaminan Pensiun, Jaminan Pensiun itu bersifat normatif bagi pekerja, yang manfaatnya luar biasa, jika dibandingkan dengan iurannya yang kecil, yakni cuma 3% saja. Masing-masing 1% dari gaji karyawan dan 2% dari perusahaan. Kewajiban ini tertuang dalam UU no 24 tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Kami dorong perusahaan yang masih belum tertib, untuk segera memasukkan karyawannya pada Jaminan Pensiun. Manfaatnya, jika karyawan sudah mengiur minimal 15 tahun pada saat pensiun peserta berhak mendapatkan jaminan pesiun berkala. Sedangkan jika belum sampai iuran 15 tahun, namun sudah memasuki usia pensiun, maka dibayar langsung sebesar dia setor ditambah penegembangan iuran," katanya.
Manfaat luar biasa lainnya, tambah Teguh, minimal setahun sudah membayar namun meninggal dunia, maka ahli waris mendapat pensiun yakni manfaat berkala seumur hidup kepada ahli warisnya, istri atau suami, bahkan kepada orang tuanya jika tenaga kerja tersebut tidak berkeluarga.
Baca juga: BPJAMSOSTEK ingatkan perusahaan dapat patuhi aturan ketenagakerjaan
Baca juga: Puskesmas di Kudus didorong optimalkan pelayanan korban kecelakaan kerja
Pemberian apresiasi kepada perusahaan berskala menengah dan besar tersebut telah diserahkan disela acara gathering perusahaan strategis yang membahas terkait dengan peningkatan manfaat program di Prigen, Jatim, Rabu (4/3).
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Semarang Pemuda Teguh Wiyono menjelaskan kegiatan tersebut sebagai salah satu upaya memberikan apresiasi kepada perusahaan yang tertib administrasi, sehingga manfaat yang diterima semua karyawannya dapat tersampaikan dengan baik tanpa ada masalah, sekaligus menyampaikan kenaikan manfaat BPJAMSOSTEK yang tertuang pada PP 82 Tahun 2019.
Baca juga: BPJAMSOSTEK masif sosialisasikan kenaikan manfaat PP 82
Kegiatan tersebut dihadiri 77 Orang dari masing-masing perwakilan perusahaan yang telah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Semarang Pemuda guna mempererat hubungan profesionalisme.
Setiap perwakilan dari masing-masing perusahaan sangat antusias mengikuti kegiatan gathering karena menurut mereka informasi terkait kenaikan manfaat tersebut merupakan sebuah kado atau kabar gembira bagi seluruh karyawan yang telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK yang kemudian akan mereka sampaikan kepada seluruh karyawannya.
“Kami ikut gembira bisa menyampaikan kenaikan manfaat program, namun tanpa kenaikan iuran yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019. Saya sangat berharap kabar gembira ini dapat tersampaikan kepada seluruh karyawan yang masih belum terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK," kata Teguh.
Kenaikan manfaat tersebut meliputi manfaat JKK di antaranya, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan menjadi 100 pesen untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan, setelah 12 bulan dan seterusnya pengganti upah ditanggung sebesar 50 persen hingga sembuh, kemudian biaya transportasi angkutan darat yang juga meningkat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2,5 juta dan angkutan udara dari Rp2,5 juta menjadi Rp10 juta, kemudian Pembayaran Santunan Jaminan Kematian (JKM) yang sebelumnya Rp24 juta kini menjadi Rp42 juta, tidak hanya itu kenaikan juga ada pada Beasiswa bagi anak yang naik sebesar 1.350 persen.
Selain dari pada kenaikan manfaat program BPJAMSOSTEK, Teguh menyampaikan juga terkait program Jaminan Pensiun, Jaminan Pensiun itu bersifat normatif bagi pekerja, yang manfaatnya luar biasa, jika dibandingkan dengan iurannya yang kecil, yakni cuma 3% saja. Masing-masing 1% dari gaji karyawan dan 2% dari perusahaan. Kewajiban ini tertuang dalam UU no 24 tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Kami dorong perusahaan yang masih belum tertib, untuk segera memasukkan karyawannya pada Jaminan Pensiun. Manfaatnya, jika karyawan sudah mengiur minimal 15 tahun pada saat pensiun peserta berhak mendapatkan jaminan pesiun berkala. Sedangkan jika belum sampai iuran 15 tahun, namun sudah memasuki usia pensiun, maka dibayar langsung sebesar dia setor ditambah penegembangan iuran," katanya.
Manfaat luar biasa lainnya, tambah Teguh, minimal setahun sudah membayar namun meninggal dunia, maka ahli waris mendapat pensiun yakni manfaat berkala seumur hidup kepada ahli warisnya, istri atau suami, bahkan kepada orang tuanya jika tenaga kerja tersebut tidak berkeluarga.
Baca juga: BPJAMSOSTEK ingatkan perusahaan dapat patuhi aturan ketenagakerjaan
Baca juga: Puskesmas di Kudus didorong optimalkan pelayanan korban kecelakaan kerja