Puskesmas di Kudus didorong optimalkan pelayanan korban kecelakaan kerja
Kudus (ANTARA) - Puskesmas di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, didorong untuk mengoptimalkan kemampuan mengidentifikasi penyakit akibat kecelakaan kerja karena jumlah pekerja yang mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berobat ke pelayanan kesehatan itu masih minim dibandingkan dengan rumah sakit.
"Padahal, BPJS Ketenagakerjaan atau kini dipanggil BPJAMSOSTEK Kabupaten Kudus sudah bekerja sama dengan 19 puskesmas di Kabupaten Kudus dan profil pekerja juga tersebar di semua wilayah puskesmas," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Ishak ketika ditemui di sela-sela acara monitoring dan evaluasi pusat layanan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan dengan puskesmas di Kabupaten Kudus, Rabu.
Untuk itu, kata dia, BPJAMSOSTEK Kudus berupaya meningkatkan koordinasi dengan semua puskesmas untuk memberikan sosialisasi.
Dalam waktu dekat, BPJAMSOSTEK juga akan memetakan pemberi kerja atau perusahaan serta memberikan edukasi terkait dengan hak-hak pekerja.
"Kami juga akan memberikan sosialiasi terhadap pelaku usaha kecil mikro untuk memberikan perlindungan dirinya maupun pekerja," ujarnya.
Selain memberikan perlindungan kerja, kata dia, pekerja juga bisa mendapatkan jaminan hari tua yang bisa diambil saat tidak bekerja lagi.
Kehadiran para kepala puskesmas pada acara itu, katanya, sekaligus untuk menyosialisasikan aturan terbaru PP Nomor 82/2019 tentang Perubahan PP 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Melalui aturan yang baru tersebut, kata Ishak, ada peningkatkan manfaat, mulai dari peningkatan manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) tersebut sangat signifikan, di antaranya total santunan JKM dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta dan bantuan beasiswa untuk JKK dan JKM, dari untuk satu orang anak ahli waris senilai total Rp12 juta, menjadi untuk dua orang anak ahli waris, untuk bantuan pendidikan sejak TK sampai kuliah senilai maksimal Rp174 juta.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda bayarkan klaim Rp41,6 miliar
Baca juga: BPJamsostek minta pemda lain ikuti langkah Pemkot Surakarta
Selain itu, lanjut dia, ada manfaat tambahan lainnya, yakni home care untuk pekerja yang menjalani pelayanan perawatan rutin terkendala menuju rumah sakit, akan difasilitasi BPJAMSOSTEK untuk mengundang tim medis ke rumahnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Mustianik menyambut positif digelarnya acara tersebut karena keluhan yang terjadi di puskesmas bisa dicarikan solusinya.
Ia mengungkapkan agar puskesmas bisa memberikan pelayanan terhadap pekerja, BPJAMSOSTEK perlu memberikan sosialisasi terhadap perusahaan agar mengeluarkan surat keterangan terjadinya kecelakaan kerja terhadap pekerja.
"Tanpa ada surat dari perusahaan, tentunya puskesmas juga tidak bisa melayaninya dengan klaim dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Dengan demikian, kata dia, peserta jaminan sosial ketenagakerjaan juga tidak dirugikan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK pastikan pengalihan pensiun PNS tak kurangi manfaat
"Padahal, BPJS Ketenagakerjaan atau kini dipanggil BPJAMSOSTEK Kabupaten Kudus sudah bekerja sama dengan 19 puskesmas di Kabupaten Kudus dan profil pekerja juga tersebar di semua wilayah puskesmas," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Ishak ketika ditemui di sela-sela acara monitoring dan evaluasi pusat layanan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan dengan puskesmas di Kabupaten Kudus, Rabu.
Untuk itu, kata dia, BPJAMSOSTEK Kudus berupaya meningkatkan koordinasi dengan semua puskesmas untuk memberikan sosialisasi.
Dalam waktu dekat, BPJAMSOSTEK juga akan memetakan pemberi kerja atau perusahaan serta memberikan edukasi terkait dengan hak-hak pekerja.
"Kami juga akan memberikan sosialiasi terhadap pelaku usaha kecil mikro untuk memberikan perlindungan dirinya maupun pekerja," ujarnya.
Selain memberikan perlindungan kerja, kata dia, pekerja juga bisa mendapatkan jaminan hari tua yang bisa diambil saat tidak bekerja lagi.
Kehadiran para kepala puskesmas pada acara itu, katanya, sekaligus untuk menyosialisasikan aturan terbaru PP Nomor 82/2019 tentang Perubahan PP 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Melalui aturan yang baru tersebut, kata Ishak, ada peningkatkan manfaat, mulai dari peningkatan manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) tersebut sangat signifikan, di antaranya total santunan JKM dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta dan bantuan beasiswa untuk JKK dan JKM, dari untuk satu orang anak ahli waris senilai total Rp12 juta, menjadi untuk dua orang anak ahli waris, untuk bantuan pendidikan sejak TK sampai kuliah senilai maksimal Rp174 juta.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda bayarkan klaim Rp41,6 miliar
Baca juga: BPJamsostek minta pemda lain ikuti langkah Pemkot Surakarta
Selain itu, lanjut dia, ada manfaat tambahan lainnya, yakni home care untuk pekerja yang menjalani pelayanan perawatan rutin terkendala menuju rumah sakit, akan difasilitasi BPJAMSOSTEK untuk mengundang tim medis ke rumahnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Mustianik menyambut positif digelarnya acara tersebut karena keluhan yang terjadi di puskesmas bisa dicarikan solusinya.
Ia mengungkapkan agar puskesmas bisa memberikan pelayanan terhadap pekerja, BPJAMSOSTEK perlu memberikan sosialisasi terhadap perusahaan agar mengeluarkan surat keterangan terjadinya kecelakaan kerja terhadap pekerja.
"Tanpa ada surat dari perusahaan, tentunya puskesmas juga tidak bisa melayaninya dengan klaim dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Dengan demikian, kata dia, peserta jaminan sosial ketenagakerjaan juga tidak dirugikan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK pastikan pengalihan pensiun PNS tak kurangi manfaat