Kejari Semarang panggil perusahaan menunggak iuran BPJAMSOSTEK
Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melalui bidang perdata dan Tata Usaha Negara kembali memanggil perusahaan menungak iuran BPJAMSOSTEK di wilayah Kota Semarang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Kasidatun Kejaksaan Negeri Kota Semarang Diah Ayu Wulandari menjelaskan posisi Kejari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah melakukan pendampingan BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda.
"Kami memiliki kewajiban untuk untuk menjamin setiap badan usaha patuh terhadap aturan hukum seperti yang ada dalam UU no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," jelas Diah Ayu.
Para pemberi kerja, tambah Diah Ayu, tidak perlu takut jika mendapat undangan dari Kejaksaan.
"Melalui forum seperti ini kami dapat memberikan pembinaan sekaligus mendengar permasalahan yang ada pada perusahaan tersebut, sehingga mampu dicari jalan keluar secara bersama-sama," katanya.
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2011, Pemberi kerja yang tidak memungut dan menyetor iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya atau tidak menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJAMSOSTEK dapat dikenakan sanksi pidana 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Baca juga: Pemkot Semarang dorong pekerja terlindungi BPJAMSOSTEK
Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda Teguh Wiyono dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja.
"Ada risiko yang tidak bisa diprediksi jika pekerja tidak terlindungi jaminan sosial tenaga kerja, apalagi dengan adanya tunggakan iuran mengakibatkan tenaga kerja tidak bisa memperoleh manfaatnya," jelas Teguh.
Teguh Wiyono berharap dengan kegiatan tersebut, perusahaan dapat segera membayar tunggakan iuran dan para pekerja dapat terlindungi serta memperoleh hak-haknya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan kartu peserta ke mitra Grab
Kasidatun Kejaksaan Negeri Kota Semarang Diah Ayu Wulandari menjelaskan posisi Kejari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah melakukan pendampingan BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda.
"Kami memiliki kewajiban untuk untuk menjamin setiap badan usaha patuh terhadap aturan hukum seperti yang ada dalam UU no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," jelas Diah Ayu.
Para pemberi kerja, tambah Diah Ayu, tidak perlu takut jika mendapat undangan dari Kejaksaan.
"Melalui forum seperti ini kami dapat memberikan pembinaan sekaligus mendengar permasalahan yang ada pada perusahaan tersebut, sehingga mampu dicari jalan keluar secara bersama-sama," katanya.
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2011, Pemberi kerja yang tidak memungut dan menyetor iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya atau tidak menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJAMSOSTEK dapat dikenakan sanksi pidana 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Baca juga: Pemkot Semarang dorong pekerja terlindungi BPJAMSOSTEK
Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda Teguh Wiyono dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja.
"Ada risiko yang tidak bisa diprediksi jika pekerja tidak terlindungi jaminan sosial tenaga kerja, apalagi dengan adanya tunggakan iuran mengakibatkan tenaga kerja tidak bisa memperoleh manfaatnya," jelas Teguh.
Teguh Wiyono berharap dengan kegiatan tersebut, perusahaan dapat segera membayar tunggakan iuran dan para pekerja dapat terlindungi serta memperoleh hak-haknya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan kartu peserta ke mitra Grab