Jepara (Antaranews Jateny) - Jumlah kapal nelayan yang mengajukan pengukuran ulang ke Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Jepara, Jawa Tengah, hingga kini mencapai 960 kapal perikanan.
"Kami tidak hanya melayani pengukuran ulang kapal nelayan dari Kabupaten Jepara, termasuk dari Kabupaten Demak juga kami layani," kata Kepala Kantor UPP Kelas III Jepara Trijoto di Jepara, Selasa.
Dari sebanyak 960 unit kapal yang melakukan pengukuran ulang, kata dia, paling banyak dari Kabupaten Jepara.
Adapun jumlah kapal nelayan dari Kabupaten Jepara sebanyak 716 kapal, sedangkan dari Kabupaten Demak sebanyak 244 kapal.
Jumlah tersebut dimungkinkan bertambah karena belum semua kapal nelayan dilakukan pengukuran ulang.
Pengukuran ulang kapal perikanan tersebut, dimulai sejak ada pelimpahan kewenangan dari pemda kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sejak tahun 2017 hingga sekarang.
Ia mengatakan pengukuran ulang kapal perikanan dilakukan berdasarkan permintaan dari pemilik kapal.
"Untuk memudahkan pengukurannya, kami memang menyarankan dilakukan secara bersamaan menyusul keterbatasan tenaga ahli pengukur kapal," ujarnya.
Meskipun sudah dijadwalkan pengukuran dengan cara berkelompok, masih ada nelayan yang harus melaut sehingga tidak bisa dilakukan pengukuran.
Semua nelayan diharapkan memahami bahwa pengukuran ulang perlu segera dilakukan sebagai salah satu bentuk taat aturan dan tertib administrasi.
"Jika aturan dipatuhi, setidaknya aktivitas mereka di laut tidak ada kendala, terutama ketika ada instansi lain yang melakukan pemeriksaan terkait ukuran kapalnya," ujarnya.
Pengukuran ulang tersebut, berdasarkan surat edaran dari Dirjen Perhubungan Laut yang meminta pemilik kapal untuk melakukan pengukuran ulang.
Dalam rangka memudahkan pemilik kapal melakukan pengukuran ulang, maka disediakan pelayanan secara daring (online) sehingga semua persyaratan harus diinput secara daring.
Hal tersebut, selain memudahkan juga bertujuan untuk menghindari kemungkinan adanya nama kapal yang ganda.
Sementara jumlah kapal perikanan dengan ukuran kurang dari 7 gross ton (GT) untuk Kabupaten Jepara sebanyak 3.500 kapal, sedangkan Kabupaten Demak sebanyak 3.100 kapal.
Pemilik kapal perikanan yang hendak mengajukan pengukuran ulang, terlebih dahulu mengajukan persetujuan penggunaan nama kapal secara daring.
Kasus penggunaan nama kapal sama yang terjadi sebelumnya, maka dengan adanya kebijakan baru harus mengganti dengan nama lain yang tidak sama.
Sebelum ada persetujuan penggunaan nama kapal yang datanya masuk ke dalam data base Pemerintah Pusat, maka pemilik kapal belum bisa mengajukan pengukuran ulang.
Untuk kapal dengan GT 7 ton atau lebih, agar diajukan pendaftarannya untuk memperoleh gross akta, sedangkan kapal dengan GT kurang dari 7 ton agar diajukan mendapatkan pas kecil.