Solo, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengamankan daging babi hutan atau celeng beku siap jual seberat 1,5 ton yang sedang dibongkar di sebuah rumah Sudiroprajan Kecamatan Jebres Solo, Jumat.
Daging celeng beku tersebut milik Didik Arembono (47) warga Sudiroparajan, Jebres bersama barang bukti langsung diamankan ke Markas Polres Kota Surakarta untuk dimintai keterangan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kota Surakarta Kompol Agus Puryadi pihaknya berhasil mengungkap kejadian berawal mendapat laporan adanya pembongkaran daging beku yang diduga ilegal lasung melakukan pengecekan ke lokasi, dan ternyata daging kiriman itu, babi hutan.
"Daging celeng itu, dikirim mobil boks dari luar Jawa, Lampung," ungkapnya.
Polisi saat melakukan penyelidikan ke lokasi daging celeng tersebut sedang dibongkar untuk turunkan ternyata ada 1,5 ton.
Agus Puryadi mengatakan pelaku mengaku daging celeng tersebut dibeli dari Jakarta, tetapi polisi saat melakukan pengembangan penyelidikan ternyata dari Lampung, dan rencana diedarkan ke daerah Jawa Timur, seperti Ponorogo, Magetan, dan Wonogiri, dengan harga Rp25 ribu per kilogram.
"Pelaku membeli daging itu, hanya seharga Rp8 ribu per kg," ucapnya.
Pelaku memgaku rencana akan dijual ke pedagang makanan olahan daging sapi. Polisi menduga daging celeng tersebut akan dioplos dengan daging sapi yang agak sulit dibedakan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 31 Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman kurungan maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp150 juta.
Menurut dia, jika sesuai aturan pengiriman daging beku harus dilengkapi dengan surat keterangan dari dinas terkait untuk menjamin kelaikan daging tersebut untuk diperjualbelikan dan dikonsumsi. Pemilik daging tidak bisa menunjukan surat bukti.
Ia mengatakan pihaknya mengambil sampel untuk dijadikan barang bukti, sedangkan sisanya akan dimusnahkan dan dibuatkan berita acara pemusnahan.