Solo - Raja Keraton Surakarta Paku Buwono (PB) XIII mendapatkan gugatan perdata atas perbuatan dugaan melawan hukum oleh anak kandungnya sendiri pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu.
GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani dan BRM Aditya Soerya Herbanu, putra raja mengajukan gugatan terhadap Paku Buwono XIII Hangabehi di pengadilan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Abdul Ra`uf.
Penggugat yang diwakili penasihat hukumnya yakni Sigit N Sudibyanto, sedang dari pihak tergugat dihadiri Fery Firman Nurwahyu untuk melakukan mediasi.
Ketua Majelis Hakim Abdul Ra`uf dalam sidang gugatan perdata menunjuk Priyanto sebagai mediator dalam perkara tersebut.
Menurut Priyanto selaku mediator, belum ada hasil dalam mediasi tersebut, karena Karena pemberi kuasa, baik penggugat maupun tergugatnya menurut Peraturan Mahkamah Agung No.1/2016 harus hadir.
Namun, kata Priyanto, jika keduanya tidak hadir pemberi kuasa harus memberikan kuasa khusus untuk melakukan mediasi perdamaian.
Ketua Majelis Hakim Abdul Ra`uf yang memimpin sidang tersebut akan melanjutkan mediasi pada Senin (17/4), dengan menghadirkan kedua belah pihak.
GKR Timoer Rumbai Dewayani Kusumowardani dan BRM Aditya Soerya Harbanu mengajukan gugatan terhadap Raja Kraton Surakarta Pakubuwono XIII Hangabehi ke PN, karena membentuk Tim Lima yang dikhawatirkan akan menghambat pencairan dana untuk pembayaran gaji abdi dalem dan upacara adat yang selama ini dilaksanakan oleh Kraton.
Menurut Arif Sahudi salah satu kuasa hukum penggugat, perbuatan tergugat mengukuhkan Tim Lima atau disebut "Satgas Panca Narendra" yang terdiri dari, KGPHPA Tedjowulan, GPH Benowo, KPAA Condrokusumo Suro Agul-agul, KP Hari Sulistyo dan KP Sugeng Nugroho.
Menurut Arif Sahudi tergugat membentuk Tim Lima dinyatakan tidak sah secara hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan segala akibat hukumnya.
Menurut dia, perbuatan melawan hukum oleh tergugat maka Kraton telah kehilangan kepercayaan dari instansi pemerintah terkait dengan tidak diberikannya anggaran dengan perincian gaji/upah terhadap 514 orang Abdi Dalem senilai Rp900 juta dan bantuan upacara adat senilai Rp200 juta, sehingga total kerugian Rp1,1 miliar.
Berita Terkait
Rekening penampung kredit bank pemerintah catat transaksi mencurigakan
Selasa, 23 April 2024 8:52 Wib
Tim Prabowo-Gibran berharap MK tolak gugatan PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:39 Wib
Anies-Muhaimin doakan hakim MK sebelum baca putusan sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:38 Wib
Terdakwa korupsi Rp11,5 juta PNPM Magelang dituntut 21 bulan penjara
Rabu, 17 April 2024 15:50 Wib
Pemerintah tetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024
Selasa, 9 April 2024 22:03 Wib
Empat menteri hadir di MK untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara PHPU
Jumat, 5 April 2024 8:51 Wib
Dini sebut menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 9:49 Wib
Terdakwa korupsi di Akpol Semarang divonis empat tahun
Rabu, 27 Maret 2024 21:09 Wib