Jakarta, Antara Jateng - Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman yang juga saksi pelapor kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak mengenal Buni Yani.
Dia menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Ahok yang menanyakan apakah dia mengenal Buni Yani dalam lanjutan sidang kelima Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
"Saya jelaskan sebelum saya melapor (Ahok), saya sama sekali tidak kenal dengan Buni Yani dan laporan saya sama sekali tidak ada hubungannya dengan Buni Yani," kata Pedri.
Pedri mengaku hanya sekali pernah bertemu dengan Buni Yani saat acara refleksi kebangsaan akhir tahun di kantor PP Muhammadiyah di Menteng, Jakarta Pusat.
"Itu kunjungan biasa pada 28 Desember 2016, sebagai tamu ya kami layani siapa saja yang datang," kata Pedri.
Sementara, Humphrey Djemat, anggota kuasa hukum Ahok, menduga laporan awal Pedri pada 7 Oktober 2016 ke Polda Metro Jaya telah didasarkan video yang sudah diedit dan diupload oleh Buni Yani.
"Kami tahu, Buni Yani kan sekarang dalam proses hukum karena videonya itu tidak benar, membuat persepsi yang berbeda-beda. Kalau orang menggunakan video itu berarti dia menggunakan persepsi yang salah yang telah disampaikan Pak Ahok karena itu lah saksi ditanyakan kenal Buni Yani atau tidak," kata Humphrey.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka karena melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Sidang kelima kasus Ahok ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi pelapor dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama seperti sidang keempat sebelumnya sepekan lalu.