Pemkot Sosialisasi Zakat Profesi
Magelang, Antara Jateng - Pemerintah Kota Magelang menyosialisasikan zakat profesi kepada jajaran pegawai negeri sipil, TNI, Polri, dan BUMD setempat di Aula Adipura Kencana Kompleks Kantor Sekretariat Daerah Pemkot Magelang, Rabu.
Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito saat membuka kegiatan itu, mengemukakan bahwa hasil zakat, infak, dan sedekah yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bermanfaat membantu pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan di daerah setempat.
Baznas Kota Magelang diminta segera memfasilitasi pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusian harga zakat, infak, dan sedekah tersebut secara optimal.
"Lembaga (Baznas, red.) ini tidak hanya mengumpulkan, mengelola, dan membagikan zakat, namun juga dituntut mampu menciptakan keadilan dalam pemerataan ekonomi umat," katanya.
Pemkot setempat telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Magelang Nomor 451/404/123 tertanggal 20 Oktober 2016 tentang Pelaksanaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh. Kepengurusan Baznas Kota Magelang periode 2016-2021 juga telah terbentuk dengan ketua M. Mansur Siraj.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Magelang Wagiman menjelaskan tentang pemotongan gaji PNS Pemkot Magelang yang beragama Islam untuk zakat, infak, dan sedekah, yang rencananya mulai Desember 2016 atau Januari 2017, menyusul keluarnya surat edaran tersebut.
Ia menjelaskan PNS yang dipotong gajinya untuk zakat, yakni apabila pengasilan kotornya sudah mencapai batasan harta yang diwajibkan untuk menunaikan zakat (nisab), sedangkan bagi yang gajinya belum memenuhi nisab, diimbau menunaikan infak dan sedekah.
"Kalau yang sudah mencapai nisab diperintahkan untuk zakat 2,5 persen dari gaji, sedangkan bagi yang belum nisab penghasilannya diimbau untuk infak atau sedekah yang nominalnya tergantung pegawai yang bersangkutan," katanya di sela kegiatan itu.
Ia mengatakan zakat, infak, maupun sedekah dikumpulkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap satuan kerja perangkat daerah, kemudian baru disalurkan ke Baznas Kota Magelang.
"Tahapan setelah ini setiap kepala SKPD akan menyosialisasikan kepada para pegawai yang beragama Islam. Mereka juga akan diminta mengisi surat kesanggupan dipotong gajinya," ujarnya.
Ketua Baznas Kota Magelang M. Mansur Siraj menjelaskan cara menghitung zakat pendapatan, yakni dianalogikan kepada zakat hasil pertanian.
Nisabnya, katanya, 524 kilogram makanan pokok. Misalnya, jika harga beras Rp10.000 per kilogram dikalikan 524 kilogram akan ketemu angka Rp5.240.000. Jika pegawai mempunyai pendapatan kotor seperti angka tersebut wajib berzakat 2,5 persen dari Rp5.240.000 atau Rp131.000.
"Zakat pendapatan dan jasa ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi," katanya. (hms).
Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito saat membuka kegiatan itu, mengemukakan bahwa hasil zakat, infak, dan sedekah yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bermanfaat membantu pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan di daerah setempat.
Baznas Kota Magelang diminta segera memfasilitasi pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusian harga zakat, infak, dan sedekah tersebut secara optimal.
"Lembaga (Baznas, red.) ini tidak hanya mengumpulkan, mengelola, dan membagikan zakat, namun juga dituntut mampu menciptakan keadilan dalam pemerataan ekonomi umat," katanya.
Pemkot setempat telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Magelang Nomor 451/404/123 tertanggal 20 Oktober 2016 tentang Pelaksanaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh. Kepengurusan Baznas Kota Magelang periode 2016-2021 juga telah terbentuk dengan ketua M. Mansur Siraj.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Magelang Wagiman menjelaskan tentang pemotongan gaji PNS Pemkot Magelang yang beragama Islam untuk zakat, infak, dan sedekah, yang rencananya mulai Desember 2016 atau Januari 2017, menyusul keluarnya surat edaran tersebut.
Ia menjelaskan PNS yang dipotong gajinya untuk zakat, yakni apabila pengasilan kotornya sudah mencapai batasan harta yang diwajibkan untuk menunaikan zakat (nisab), sedangkan bagi yang gajinya belum memenuhi nisab, diimbau menunaikan infak dan sedekah.
"Kalau yang sudah mencapai nisab diperintahkan untuk zakat 2,5 persen dari gaji, sedangkan bagi yang belum nisab penghasilannya diimbau untuk infak atau sedekah yang nominalnya tergantung pegawai yang bersangkutan," katanya di sela kegiatan itu.
Ia mengatakan zakat, infak, maupun sedekah dikumpulkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap satuan kerja perangkat daerah, kemudian baru disalurkan ke Baznas Kota Magelang.
"Tahapan setelah ini setiap kepala SKPD akan menyosialisasikan kepada para pegawai yang beragama Islam. Mereka juga akan diminta mengisi surat kesanggupan dipotong gajinya," ujarnya.
Ketua Baznas Kota Magelang M. Mansur Siraj menjelaskan cara menghitung zakat pendapatan, yakni dianalogikan kepada zakat hasil pertanian.
Nisabnya, katanya, 524 kilogram makanan pokok. Misalnya, jika harga beras Rp10.000 per kilogram dikalikan 524 kilogram akan ketemu angka Rp5.240.000. Jika pegawai mempunyai pendapatan kotor seperti angka tersebut wajib berzakat 2,5 persen dari Rp5.240.000 atau Rp131.000.
"Zakat pendapatan dan jasa ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi," katanya. (hms).