Tuntutan tersebut disampaikan lima belas orang yang tergabung dalam Front Masyarakat Antikorupsi Jawa Tengah yang berunjuk rasa di depan pintu gerbang Markas Polda Jateng di Jalan Pahlawan Semarang, Senin.
Dalam berunjuk rasa yang mendapat pengamanan ketat kepolisian, para pendemo terlihat membawa keranda jenazah dan sejumlah poster yang antara lain bertuliskan "Tegakkan Hukum Untuk Kebenaran", "Usut dan Periksa Dugaan Oknum Penyidik Yang Bermain", "Segera P-21 Haryanto", dan "Usut Tuntas Kasus Kas Desa Sawahan Pati".
Koordinator aksi Setiawan mengatakan penyidikan kasus tukar guling tanah kas desa di Desa Kebon Sawahan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1 miliar sebenarnya sudah ditangani Kepolisian Resor Pati, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Jateng.
"Kepolisian sudah menetapkan Haryanto sebagai tersangka dalam kasus tukar guling tanah kas desa, namun hingga saat ini tidak ada perkembangan dalam penyidikannya," katanya.
Menurut dia, keterlibatan Haryanto yang diduga sebagai aktor utama pengambilalihan tanah kas desa dengan dalih tukar guling itu karena yang bersangkutan pada saat itu diketahui sebagai Camat Juwana dan merangkap sebagai pejabat pembuat akta tanah.

