Sragen (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual turut berperan aktif sebagai narasumber dalam Workshop Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Rabu.
Kegiatan Workshop Kekayaan Intelektual Komunal tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sragen Wawan Kurniawan, S.ST., M.Si.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan hingga saat ini Kabupaten Sragen belum melakukan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal atas potensi-potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Sragen.
“Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama mengingat besarnya potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di wilayah Kabupaten Sragen,” katanya.
Dengan demikian, diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi para pihak yang selama ini belum mengetahui mekanisme dan pentingnya pencatatan KIK, sehingga ke depan Kabupaten Sragen dapat segera melakukan pendataan dan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal secara optimal agar dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pemangku kepentingan daerah terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya, penguatan identitas daerah, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Yulisa Dian menyampaikan materi mengenai konsep, jenis, serta mekanisme perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal.
Disampaikan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan melekat pada suatu komunitas atau masyarakat tertentu.
Lebih lanjut, dijelaskan Kekayaan Intelektual Komunal mencakup Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, serta Potensi Indikasi Geografis yang menjadi identitas dan kekayaan khas daerah. Oleh karena itu, pendataan dan pencatatan KIK menjadi langkah strategis untuk memberikan pengakuan negara sekaligus mencegah klaim oleh pihak lain terhadap kekayaan budaya daerah.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo menegaskan jika Kabupaten Sragen memiliki potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang sangat beragam dan perlu didukung dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam proses identifikasi, pendataan, dan pencatatan KIK.
"Melalui workshop ini, peserta diberikan pemahaman teknis terkait prosedur pencatatan KIK pada Kementerian Hukum sebagai bentuk perlindungan defensif,” ujarnya.
Workshop Kekayaan Intelektual Komunal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas perangkat daerah, komunitas budaya, pelaku UMKM, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya dalam mengelola dan melindungi KIK di Kabupaten Sragen. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam perlindungan kekayaan intelektual berbasis komunal.
"Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah daerah dalam mempercepat pendataan dan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di wilayah Jawa Tengah. Diharapkan melalui kegiatan ini, potensi budaya dan kearifan lokal Kabupaten Sragen dapat terlindungi dengan baik serta memberikan dampak ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Heni Susila Wardoyo saat ditemui Tim Humas di sela Rakor Pengendalian Kinerja di Jakarta.

