Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah mendorong penguatan sumber daya manusia (SDM) melalui literasi hukum di Kelurahan Mlatiharjo, Semarang, Jawa Tengah.
Sosialisasi Posbankum, Rabu, tersebut sebagai wujud komitmen dalam Asta Cita nomor 4 untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui peningkatan pemahaman hukum.
Kegiatan ini mengusung semangat membangun budaya sadar hukum serta akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sosialisasi menghadirkan para penyuluh hukum Kanwil yaitu Lily Mufidah, Masnur Tiurmaida Malau, Nurwita, dan Sukiswo. Keempat narasumber menyampaikan materi komprehensif terkait fungsi Posbankum, mekanisme permohonan layanan, hingga hak-hak hukum warga negara.
Dalam pemaparannya, Lily Mufidah menegaskan Posbankum merupakan layanan negara untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis. Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Masyarakat harus tahu bahwa pendampingan hukum itu hak konstitusional. Negara hadir melalui Posbankum agar siapa pun, tanpa terkecuali, bisa memperoleh keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Masnur Tiurmaida Malau menyampaikan pentingnya peningkatan literasi hukum di tingkat kelurahan. Dengan SDM yang melek hukum, konflik dan permasalahan dapat diselesaikan sesuai koridor aturan.
“Budaya sadar hukum adalah investasi sosial. Masyarakat yang paham haknya akan terhindar dari kerugian hukum,” tegasnya.
Narasumber Nurwita memaparkan tata cara mendapatkan layanan Posbankum mulai dari verifikasi dokumen, pendampingan, hingga advokasi oleh organisasi bantuan hukum. Ia menambahkan bahwa Posbankum tidak terbatas pada kasus pidana, melainkan juga perdata dan tata usaha negara.
“Kami mendorong masyarakat tidak takut mencari bantuan. Anda berhak dan negara menjaminnya,” katanya.
Menambahkan perspektif pemberdayaan warga, Sukiswo menekankan bahwa keberhasilan implementasi Posbankum membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
“Literasi hukum adalah kekuatan. Ketika masyarakat tahu aturan, mereka bukan lagi korban, tapi pelaku perubahan,” ungkapnya.
Sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif antara narasumber dan warga. Berbagai pertanyaan mengenai prosedur layanan, pendampingan kasus, dan batas kewenangan Posbankum disampaikan, menunjukkan antusiasme dan kesadaran masyarakat yang semakin tumbuh.

