Semarang (ANTARA) - Sebanyak 7.017 pekerja rentan di Kota Semarang resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Program Pijar Semar, hasil kolaborasi Pemerintah Kota Semarang dan BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi di sebuah hotel di Semarang, Kamis (20/11/2025). Acara ini dihadiri Wakil Kepala Wilayah Antony Sugiarto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, Mohamad Irfan, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno.
Mohamad Irfan menjelaskan bahwa pekerja rentan yang didaftarkan Pemkot memperoleh dua manfaat jaminan sosial sekaligus, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Pekerja yang terdaftar dilindungi penuh saat beraktivitas, mulai dari berangkat kerja hingga pulang kembali ke rumah. Bila terjadi kecelakaan kerja atau risiko meninggal dunia, mereka akan mendapatkan manfaat sesuai ketentuan,” ujar Irfan.
Iuran program bagi pekerja rentan sebesar Rp16.800 per orang per bulan, seluruhnya dibiayai melalui APBD Kota Semarang.
Selain anggaran, Pemkot juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang Program Pijar Semar, yang memungkinkan pembiayaan perlindungan pekerja rentan tidak hanya mengandalkan APBD, tetapi juga dapat didukung oleh sektor swasta.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah karena anggarannya terbatas. Karena itu, sektor swasta perlu kita dorong untuk turut berperan dalam kebijakan perlindungan pekerja rentan di Kota Semarang,” kata Irfan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY, Hesnypita, menyampaikan apresiasinya atas komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial, terutama bagi pekerja sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko kerja.
“Program Pijar Semar adalah bukti nyata bahwa kolaborasi pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan mampu menghadirkan perlindungan yang merata. Kami berharap semakin banyak daerah dan lebih banyak perusahaan yang tergerak untuk mengambil peran serupa,” ungkap Hesnypita.
Ia menambahkan, hadirnya regulasi daerah yang mendukung pelibatan sektor swasta menjadi langkah strategis dalam memperkuat keberlanjutan program.
Sementara itu, Sutrisno menyebutkan terdapat 20 kategori pekerjaan rentan yang menjadi sasaran perlindungan, mulai dari tukang becak, sopir angkot, pengemudi ojek, pembantu rumah tangga, juru jenazah, penggali kubur, buruh harian lepas, pedagang keliling, pedagang asongan, hingga juru parkir dan petugas kebersihan nonupah.
Dengan dukungan pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan dunia usaha, Program Pijar Semar diharapkan memperkuat perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan di Kota Semarang secara berkelanjutan.

