Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memberikan keringanan tarif retribusi pedagang pasar tradisional yang menunggak pembayaran sebesar 15 persen serta penghapusan denda tunggakan retribusi, sebagai upaya pemerintah menggairahkan roda perekonomian pedagang kecil.
"Kami sepakati, dengan diskresi yang kami miliki, kami berikan diskon 15 persen untuk retribusi pedagang serta penghapusan denda tunggakan retribusi," kata Bupati Kudus Sam'ani Intakoris didampingi Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Kudus Djati Solechah di Kudus, Selasa.
Sebelumnya, kata dia, sejumlah ketua paguyuban pasar tradisional di Kabupaten Kudus melakukan audiensi ke Pendopo Kabupaten Kudus terkait tunggakan retribusi pasar para pedagang.
Terkait hal itu, pihaknya juga berkomunikasi dengan Kepala BPPKAD dan Inspektorat Kudus.
Akhirnya, kata dia, dengan kebijakan diskresi mempertimbangkan kondisi pasar tradisional yang lesu dan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia akhirnya diberikan keringanan 15 persen.
"Dengan keringanan tarif dan penghapusan denda retribusi, diharapkan mereka tetap membayar dan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat di HUT RI dan HUT Kudus yang ke-470," ujarnya.
Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus Djati Solechah menambahkan pedagang yang hendak mengajukan keringanan dan penghapusan denda retribusi cukup melalui paguyuban yang diajukan secara kolektif.
Nantinya, imbuh dia, harus dicantumkan nama pedagang dan besaran tunggakan retribusi yang harus dibayarkan beserta nilai dendanya untuk diajukan kepada Bupati Kudus dengan tembusan BPPKAD dan Dinas Perdagangan Kudus.
Untuk retribusi bulan Agustus 2025, kata dia, sesuai Peraturan Bupati Kudus yang terbaru tarif retribusi untuk pasar tradisional di Kudus sudah turun.
Terkait diskon tarif retribusi tersebut, dia mengakui, memang ada pengaruh dengan perolehan penerimaan di Kabupaten Kudus, meskipun tidak besar.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pedagang Kaki Lima pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Imam Prayitno yang mewakili Dinas Perdagangan saat audiensi dengan paguyuban pasar tradisional mengungkapkan permohonan keringanan tarif retribusi diajukan oleh sejumlah paguyuban pasar tradisional.
Di antaranya, dari Pasar Bitingan, Pasar Baru, Pasar Mijen, Piji, dan Pasar Brayung.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kudus nomor 23/2025 disebutkan terdapat penurunan tarif retribusi untuk pasar tradisional mulai dari kelas I, II, dan III dengan penurunan tarif antara 18-33 persen.
Sedangkan Pasar Kliwon tidak mengalami penurunan karena tarif untuk kios sebesar Rp650 per meter per hari, los Rp350 per meter per hari, dan pelataran Rp200 per meter per hari.
Sementara untuk retribusi pasar kelas III untuk tarif kios sebesar Rp300 per meter per hari, kini turun menjadi Rp200 per meter per hari, los dan pelataran tetap Rp150 dan Rp100 per meter per hari.
Baca juga: Bank Jateng dan Pemkot Tegal Luncurkan E-STS untuk Permudah Pembayaran Retribusi Daerah Secara Online

