Demak (ANTARA) - Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, menangkap ayah yang diduga tega melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih balita karena alasan jengkel dengan istrinya yang lebih memilih bekerja lembur di pabrik.
Kasatreskrim Polres Demak AKP Kuseni di Demak, Rabu membenarkan adanya kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak kandung yang terjadi pada Selasa (22/7).
Pelaku juga sudah ditangkap pada Selasa (22/7) malam setelah sempat bersembunyi di Kabupaten Jepara.
Terkait tindak kekerasan tersebut, kata dia, baik terhadap anak maupun pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara mendetail.
"Kondisi psikologis anak juga sudah dilakukan pemeriksaan setelah mengalami kekerasan dari pelaku," ujarnya.
Pengungkapan kasus dugaan kekerasan tersebut, terjadi setelah Polres Demak menerima laporan dari istri pelaku. Kemudian Polres Demak langsung bergerak cepat memburu pelaku yang sempat melarikan diri ke wilayah Jepara.
Hasil penyelidikan sementara menyebutkan, penganiayaan tersebut dilakukan secara sengaja oleh pelaku sebagai bentuk teror terhadap istrinya. Polisi juga sudah memeriksa kondisi psikologis pelaku untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Sementara pelaku masih dalam penyelidikan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Penyelidikan terhadap pelaku dilakukan secara tertutup, mengingat perlunya observasi kejiwaan terhadap pelaku yang melakukan penganiayaan secara membabi buta. Pihak kepolisian memastikan akan menangani kasus ini secara serius dan tuntas, mengingat kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana berat yang dapat dikenakan hukuman tegas sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pelaku dalam melakukan dugaan kekerasan terhadap anak kandungnya juga diabadikan lewat video dan dikirimkan kepada istrinya dengan harapan segera pulang dari tempat kerjanya.

