Semarang (ANTARA) - Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) menugaskan Dewan Etik untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi atas dugaan kekerasan yang dilakukan salah satu dosen Unissula terhadap dokter Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang.
Prof Jawade Hafidz yang ditunjuk sebagai juru bicara Unissula di Semarang, Kamis, menjelaskan bahwa keberadaan Dewan Etik telah diatur dalam statuta Unissula.
"Diatur dalam statuta Unissula, Dewan Etik punya tugas melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap peristiwa hukum yang terjadi pada pelaku yang ada hubungan dengan institusi Unissula," katanya.
Dosen Fakultas Hukum Unissula berinisial D diduga melakukan kekerasan terhadap seorang dokter di RSI Sultan Agung Semarang karena kecewa dengan pelayanan yang diberikan.
Atas kasus tersebut, pimpinan Unissula dalam rangka menegakkan disiplin kepegawaian yang melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi mengambil langkah secara prosedural dengan menugaskan Dewan Etik.
Ia menjelaskan bahwa Dewan Etik telah meminta keterangan terhadap dosen yang bersangkutan dan pihak terkait yang juga mengetahui peristiwa tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Dewan Etik menemukan fakta bahwa ada pasien bersama suami, yakni D mau melahirkan di RSI Sultan Agung dengan metode ILA (Intrathecal Labour Analgesia).
ILA adalah metode pereda nyeri persalinan normal dengan menyuntikkan obat pereda nyeri ke ruang tulang belakang bagian bawah untuk mengurangi rasa sakit kontraksi, sambil memungkinkan ibu tetap sadar dan aktif selama proses melahirkan.
Dalam penggunaan metode ILA, disepakati akan dilakukan oleh Dokter A sebagai dokter anestesi, sedangkan persalinan istrinya dilakukan oleh Dokter S selaku dokter spesialis obgyn.
Di waktu persalinan yang ditentukan, ternyata Dokter A datang terlambat sehingga pasien hanya ditangani Dokter S tanpa metode ILA, dan berhasil melahirkan dengan persalinan normal.
"Ada (temuan, red.) kerusakan pintu ruang persalinan yang dilakukan suami pasien karena terburu-buru tadi mencari dan memanggil Dokter A supaya segera memberikan tindakan medis," kata Jawade yang juga Dekan FH Unissula.
Dokter A akhirnya datang, tetapi pasien sudah melahirkan sehingga D kemudian marah dan memintanya ke luar dari ruang persalinan dengan meneriakkan kata-kata tidak pantas sembari mendorongnya.
Tidak lama kemudian, perawat memanggil kembali Dokter A untuk melakukan tindakan anestesi karena pasien akan dijahit di bagian vitalnya yang robek usai melahirkan dan proses persalinannya selesai.
Dari semua fakta itu terjadi, kata dia, Dewan Etik menyimpulkan bahwa kejadian tersebut memang ada sebab-akibatnya, tetapi tidak selayaknya D berbuat seperti itu meski sedang emosi.
"Karena emosinya tinggi, dengan suara keras dan kata-kata yang tidak layak diucapkan. Alhamdulillah, Dokter A segera keluar, tidak ada kontak fisik. Yang ada, hanya didorong supaya keluar karena kesal," katanya.
Atas dasar itu, Jawade mengatakan bahwa Dewan Etik merekomendasikan kepada Rektor Unissula untuk menjatuhkan sanksi kepada D berupa pembebasan dari tugas dan fungsi akademik sebagai dosen paling lama enam bulan.
Baca juga: Unissula skorsing dosen terduga pelaku kekerasan pada dokter

