Pekalongan (ANTARA) - Rumah Tahanan Kelas II-A Pekalongan, Jawa Tengah, menggandeng Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) setempat melakukan pengujian kualitas air minum untuk kebutuhan konsumsi para warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II-A Pekalongan Anang Saefulloh di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab institusional untuk menjamin hak-hak dasar para warga binaan khususnya dalam aspek kesehatan dan sanitasi.
"Kami berupaya agar pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan terutama dalam hal makanan dan air minum bisa memenuhi standar kesehatan yang layak," katanya.
Menurut dia, kebutuhan air minum yang bersih dan aman menjadi fondasi penting agar para warga binaan pemasyarakatan dapat menjalani masa pidana mereka dalam kondisi tubuh yang sehat dan terhindar dari risiko penyakit.
Langkah ini, kata dia, selaras dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan yang menekankan pentingnya pendekatan berbasis hak asasi manusia.
"Tidak hanya aspek keamanan namun juga pemenuhan kebutuhan dasar menjadi prioritas.
Langkah kolaborasi ini juga menjadi bagian dari upaya kami dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, sehat, dan manusiawi," katanya.
Petugas Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Pekalongan Nur Soma Aji mengatakan kegiatan ini merupakan langkah strategis dan preventif guna memastikan bahwa air minum yang dikonsumsi oleh para warga binaan pemasyarakatan memenuhi standar kelayakan serta aman bagi kesehatan.
"Air minum adalah kebutuhan mendasar dan harus dipastikan bebas dari kandungan yang membahayakan. Oleh karena itu, kami mengambil sampel dari titik-titik sumber air minum di lingkungan Rutan untuk kemudian diuji secara laboratorium," katanya.
Menurut dia, untuk pengujian kualitas air yang dilakukan meliputi berbagai parameter penting baik fisik, kimia, maupun mikrobiologi.
Pemeriksaan ini, kata dia, mencakup aspek kejernihan, bau, rasa, kandungan logam berat, PH, serta potensi kontaminasi mikroorganisme seperti bakteri patogen.
"Hasil uji laboratorium dijadwalkan akan keluar dalam waktu maksimal sepuluh hari kerja. Air yang bersih dan aman untuk diminum menjadi fondasi penting agar para WBP dapat menjalani masa pidana mereka dalam kondisi tubuh yang sehat dan terhindar dari risiko penyakit," katanya.
Baca juga: PDAM Pekalongan Usulkan 1.000 Sambungan Air bagi Warga Miskin

