Mahasiswa KKL Magister Hukum USM diterima Atase Pendidikan Kedubes Malaysia
Semarang (ANTARA) - Atase Pendidikan dan Kebudayaan Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia Prof Dr Muhammad Firdaus menerima kunjungan mahasiswa Magister Hukum Universitas Semarang (USM) yang melaksanakan kuliah kerja lapangan (KKL) di Singapura dan Malaysia, baru-baru ini.
Pada kesempatan tersebut, Prof Firdaus memaparkan tentang penangan masalah HAM, pidana, kemiskinan, budaya, dan permasalahan batas wilayah negara.
Menurutnya, tenaga kerja yang mengalami kekerasan atau menjadi korban tindak pidana sebagian besar dialami wanita yang bekerja sebagai buruh migran.
Dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban tersebut, pihaknya mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
”Untuk mengentaskan anak pekerja migran dari kebodohan dan mengurangi kejahatan, maka Kedubes memiliki sekolah di Malaysia yang khusus mendidik anak pekerja migran,” katanya.
Dia mengatakan, ada tiga kasus besar yang sering mencuat di Malaysia yakni masalah perlindungan pekerja migran, isu perbatasan, dan budaya.
Kaprodi Magister Hukum Universitas Semarang, Dr Drs H Kukuh Sudarmanto , BA, S Sos, SH, MM,MH mengatakan, KKL diikuti 27 mahasiswa dari angkatan XVII. Mereka melakukan KKL dengan tujuan Singapura dan Malaysia.
”Di samping ke Universiti Malaya dan Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur, para mahasiswa juga diminta untuk mengamati, mempelajari regulasi, kultur dan adat istiadat di Jewel, Merlion Park, Sentosa Island, Yoyo local oroduct, Vhovon Boutique, Genting Highlands Land, dan Putra Jaya,” ujar Kukuh.
Dia berharap, dengan KKL di luar negeri, mahasiswa Magister Hukum USM dapat membuka wawasan cara pandang global terhadap permasalahan hukum yang dianut di negeri tetangga secara praktis, teoritis dan psikologis.
Selain itu juga para mahasiswa bisa langsung berinteraksi dengan pemangku kepentimgan yang ada di Singapura dan Malaysia,” ungkapnya. ***
Pada kesempatan tersebut, Prof Firdaus memaparkan tentang penangan masalah HAM, pidana, kemiskinan, budaya, dan permasalahan batas wilayah negara.
Menurutnya, tenaga kerja yang mengalami kekerasan atau menjadi korban tindak pidana sebagian besar dialami wanita yang bekerja sebagai buruh migran.
Dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban tersebut, pihaknya mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
”Untuk mengentaskan anak pekerja migran dari kebodohan dan mengurangi kejahatan, maka Kedubes memiliki sekolah di Malaysia yang khusus mendidik anak pekerja migran,” katanya.
Dia mengatakan, ada tiga kasus besar yang sering mencuat di Malaysia yakni masalah perlindungan pekerja migran, isu perbatasan, dan budaya.
Kaprodi Magister Hukum Universitas Semarang, Dr Drs H Kukuh Sudarmanto , BA, S Sos, SH, MM,MH mengatakan, KKL diikuti 27 mahasiswa dari angkatan XVII. Mereka melakukan KKL dengan tujuan Singapura dan Malaysia.
”Di samping ke Universiti Malaya dan Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur, para mahasiswa juga diminta untuk mengamati, mempelajari regulasi, kultur dan adat istiadat di Jewel, Merlion Park, Sentosa Island, Yoyo local oroduct, Vhovon Boutique, Genting Highlands Land, dan Putra Jaya,” ujar Kukuh.
Dia berharap, dengan KKL di luar negeri, mahasiswa Magister Hukum USM dapat membuka wawasan cara pandang global terhadap permasalahan hukum yang dianut di negeri tetangga secara praktis, teoritis dan psikologis.
Selain itu juga para mahasiswa bisa langsung berinteraksi dengan pemangku kepentimgan yang ada di Singapura dan Malaysia,” ungkapnya. ***