Maksimalkan akses layanan kesehatan, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan hitung kecukupan Faskes
Semarang (ANTARA) - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Fitria Nurlaila Pulukadang mengatakan akses pelayanan kesehatan di Kota Semarang dan Kabupaten Demak bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah memadai dari peningkatan jumlah kepesertaan di kedua kabupaten/kota tersebut dan BPJS Kesehatan tetap membuka kesempatan bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Tercatat sampai 31 Maret 2024 sebanyak 245 FKTP di Kota Semarang dan 103 FKTP dengan rincian 64 puskesmas,141 klinik pratama, 11 klinik TNI Polri, 99 Dokter Praktek Perorangan (DPP) dan 33 dokter gigi telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sedangkan pada FKRTL BPJS Kesehatan telah bekerja dengan 30 rumah sakit di Kota Semarang dan lima rumah sakit di Kabupaten Demak.
Pada tingkat FKTP asumsi rasio ideal pelayanan kesehatan kepada pasien juga telah diatur secara baku dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016 untuk Puskesmas dan Rumah sakit tipe D Pratama 1:16.000, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 yang memberikan ketentuan adanya dua dokter per klinik dengan rasio 1:10.000, sedangkan rasio ideal yang diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2017 pada FKTP rasio idealnya 1:5000.
Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, memberikan perhatian lebih kepada FKTP sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan yang diterima peserta. Harapannya dengan rasio ideal pelayanan kesehatan yang ditetapkan, tenaga medis di FKTP dapat memberikan pelayanan maksimal bagi selurh peserta yang datang berkunjung ke faskes.
"Dalam memberikan akses pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkualitas, kami juga terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan sebagai pemangku kepentingan kuadran satu dalam aspek pelayanan kesehatan dalam Program JKN ini. Mengingat perluasan kebutuhan FKTP perlu adanya koordinasi dengan Organisasi Profesi dan Asosiasi faskes," kata Fitria.
Dari sisi internal, BPJS Kesehatan juga mengembangkan fitur Analisis Terpadu Pemetaan Perluasan Kerjasama Fasilitas Kesehatan Berbasis Sistem Informasi Geografis ( Atlas-SIG) untuk memvisualisasikan peta potensi serta prioritas perluasan kerja sama faskes di suatu wilayah.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Moch. Abdul Hakam menyebut kecamatan yang memiliki potensial dampak pelayanan FKTP paling tinggi berdasarkan data yang dihimpun per tahun 2023 berada di Kecamatan Semarang Barat, Pedurungan, Tembalang, dan Banyumanik.
"Jelas banyak faktor yang mempengaruhi, tingginya pemanfaatan akses pelayanan kesehatan di tingkat pertama ini antara lain jumlah penduduk, luasan wilayah juga jumlah kunjungan pasien itu sendiri," kata Hakam.
Merujuk hal tersebut, Dinas Kesehatan Kota Semarang memiliki beberapa intervensi yang dilakukan berdasarkan faktor yang mempengaruhi potensial dampak layanan di FKTP, seperti penambahan fasilitas kesehatan di wilayah rentan mengingat wilayah dengan populasi padat atau akses terbatas ke fasilitas kesehatan cenderung membutuhkan lebih banyak pelayanan kesehatan di FKTP, memastikan ketersediaan tenaga medis untuk peningkatan kualitas layanan kesehatan, serta meningkatkan aksesbilitas FKTP bagi banyak orang yang memanfaatkan.
Terlebih, Kota Semarang telah mempertahankan Universal Health Covergae (UHC) dari tahun ke tahun dalam penyelenggaraan Program JKN ini. Tentunya upaya pemenuhan akses pelayanan kesehatan bagi peserta JKN akan terus dilakukan koordinasi strategis baik dengan organisasi profesi dan BPJS Kesehatan.
"Harapannya kapasitas jumlah klinik pratama, puskesmas, puskesmas pembantu FKTP yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan tenaga kesehatan yang ada di wilayah Kota Semarang ini mampu melayani jumlah peserta JKN yang ada secara maksimal," tutupnya.
Tercatat sampai 31 Maret 2024 sebanyak 245 FKTP di Kota Semarang dan 103 FKTP dengan rincian 64 puskesmas,141 klinik pratama, 11 klinik TNI Polri, 99 Dokter Praktek Perorangan (DPP) dan 33 dokter gigi telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sedangkan pada FKRTL BPJS Kesehatan telah bekerja dengan 30 rumah sakit di Kota Semarang dan lima rumah sakit di Kabupaten Demak.
Pada tingkat FKTP asumsi rasio ideal pelayanan kesehatan kepada pasien juga telah diatur secara baku dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016 untuk Puskesmas dan Rumah sakit tipe D Pratama 1:16.000, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 yang memberikan ketentuan adanya dua dokter per klinik dengan rasio 1:10.000, sedangkan rasio ideal yang diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2017 pada FKTP rasio idealnya 1:5000.
Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, memberikan perhatian lebih kepada FKTP sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan yang diterima peserta. Harapannya dengan rasio ideal pelayanan kesehatan yang ditetapkan, tenaga medis di FKTP dapat memberikan pelayanan maksimal bagi selurh peserta yang datang berkunjung ke faskes.
"Dalam memberikan akses pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkualitas, kami juga terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan sebagai pemangku kepentingan kuadran satu dalam aspek pelayanan kesehatan dalam Program JKN ini. Mengingat perluasan kebutuhan FKTP perlu adanya koordinasi dengan Organisasi Profesi dan Asosiasi faskes," kata Fitria.
Dari sisi internal, BPJS Kesehatan juga mengembangkan fitur Analisis Terpadu Pemetaan Perluasan Kerjasama Fasilitas Kesehatan Berbasis Sistem Informasi Geografis ( Atlas-SIG) untuk memvisualisasikan peta potensi serta prioritas perluasan kerja sama faskes di suatu wilayah.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Moch. Abdul Hakam menyebut kecamatan yang memiliki potensial dampak pelayanan FKTP paling tinggi berdasarkan data yang dihimpun per tahun 2023 berada di Kecamatan Semarang Barat, Pedurungan, Tembalang, dan Banyumanik.
"Jelas banyak faktor yang mempengaruhi, tingginya pemanfaatan akses pelayanan kesehatan di tingkat pertama ini antara lain jumlah penduduk, luasan wilayah juga jumlah kunjungan pasien itu sendiri," kata Hakam.
Merujuk hal tersebut, Dinas Kesehatan Kota Semarang memiliki beberapa intervensi yang dilakukan berdasarkan faktor yang mempengaruhi potensial dampak layanan di FKTP, seperti penambahan fasilitas kesehatan di wilayah rentan mengingat wilayah dengan populasi padat atau akses terbatas ke fasilitas kesehatan cenderung membutuhkan lebih banyak pelayanan kesehatan di FKTP, memastikan ketersediaan tenaga medis untuk peningkatan kualitas layanan kesehatan, serta meningkatkan aksesbilitas FKTP bagi banyak orang yang memanfaatkan.
Terlebih, Kota Semarang telah mempertahankan Universal Health Covergae (UHC) dari tahun ke tahun dalam penyelenggaraan Program JKN ini. Tentunya upaya pemenuhan akses pelayanan kesehatan bagi peserta JKN akan terus dilakukan koordinasi strategis baik dengan organisasi profesi dan BPJS Kesehatan.
"Harapannya kapasitas jumlah klinik pratama, puskesmas, puskesmas pembantu FKTP yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan tenaga kesehatan yang ada di wilayah Kota Semarang ini mampu melayani jumlah peserta JKN yang ada secara maksimal," tutupnya.