Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta memastikan tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK) Pemerintah Kota Surakarta akan menerima gaji ke-13 pada Lebaran tahun ini.
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta Dwi Ariyatno di Solo, Jawa Tengah, Kamis, mengatakan jumlah TKPK yang bekerja di lingkungan Pemkot Surakarta sebanyak 4.419 orang.
Untuk besaran gaji ke-13 tersebut, di antaranya terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja.
"Ini kaitannya dengan kemampuan keuangan, tentunya sudah diperhitungkan," katanya.
Menurut dia, pemberian gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.
"Kalau di Solo diatur di Perwali Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta," katanya.
Ia mengatakan untuk TKPK atau non-ASN yang memperoleh gaji ke-13 tersebut, yakni guru dan tenaga kesehatan.
Sementara untuk PNS dan P3K akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
"Jumlah pegawai ASN, baik PNS maupun P3K sebanyak 6.158 orang. Ketentuannya akan diberikan pada H-10 Lebaran," katanya.
Baca juga: Ratusan perangkat desa Batang demo tuntut gaji insentif
Berita Terkait
Widiyarti dan Riyadi dapatkan hadiah umroh dari Viva Apotek
Rabu, 21 Agustus 2024 14:39 Wib
Disnaker Semarang catat 36 laporan pengaduan THR
Jumat, 19 April 2024 8:25 Wib
Disnaker Kudus selesaikan pengaduan pekerja soal THR
Selasa, 16 April 2024 11:12 Wib
Mayoritas perusahaan di Kudus patuhi kewajiban laporkan pembayaran THR
Senin, 15 April 2024 5:19 Wib
53 perusahaan di Temanggung telah melaporkan pemberian THR
Kamis, 4 April 2024 15:32 Wib
Pemkot Pekalongan : 16 perusahaan belum laporkan pemberian THR
Rabu, 3 April 2024 22:27 Wib
Anggota DPR ingatkan perusahaan bayar THR sesuai imbauan pemerintah
Rabu, 3 April 2024 14:48 Wib
Pemkab: Semua perusahaan rokok di Kudus salurkan THR
Selasa, 2 April 2024 15:37 Wib