
Guru ASN di Blora menerima kucuran Rp40 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR

Blora (ANTARA) - Guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menerima kucuran dana sekitar Rp40 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dialokasikan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 375 Tahun 2025.
Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora Susi Widyorini di Blora, Jumat, membenarkan adanya alokasi anggaran tersebut.
Namun, pihaknya tidak mengetahui secara rinci detail penganggaran yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Blora.
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran BPPKAD Blora Ahmad Nafik Udin menjelaskan Kabupaten Blora memperoleh total anggaran sekitar Rp40 miliar yang dikhususkan untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi guru ASN.
"Blora total mendapatkan Rp40 miliar untuk gaji 13 dan 14, khusus guru," ujarnya.
Ia menegaskan anggaran tersebut merupakan tambahan. Selama ini, guru yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) belum memperoleh gaji ke-13 dan ke-14.
"Guru yang sudah sertifikasi selama ini hanya menerima TPG selama 12 bulan dan belum mendapatkan gaji 13 dan 14," ujarnya.
Menurut Nafik, dana gaji ke-13 dan ke-14 tersebut sebelumnya memang belum diterima oleh daerah. Namun, pemerintah pusat kini telah mentransfer anggaran tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Blora.
"Gaji 13 dan 14 sebelumnya belum ada. Sekarang dari pusat sudah ditransfer ke RKUD," ujarnya.
Ia menambahkan secara administrasi pengelolaan anggaran telah disiapkan. Pencairan dana dapat dilakukan setelah perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penjabaran anggaran diselesaikan.
"Kita sudah melakukan perubahan Perbup penjabaran. Selanjutnya tinggal Dinas Pendidikan yang mengajukan pencairan," ujarnya.
Nafik memperkirakan dana tersebut mulai dicairkan dan kemungkinan telah ditransfer ke rekening masing-masing guru pada akhir Desember 2025.
"Kalau detail pencairan ada di Dinas Pendidikan. Intinya gaji 13 dan 14 sudah masuk kas daerah. Kemungkinan tanggal 31 Desember sudah ditransfer ke rekening guru," ujarnya.
Ia juga menambahkan pencairan pada awal tahun tidak memungkinkan karena anggaran tersebut masuk dalam skema tahun anggaran 2026. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Blora mengupayakan agar dana tersebut dapat dicairkan pada tahun anggaran 2025.
Baca juga: Bank Jateng Blora jemput bola layani ASN
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
