Semarang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah menyebutkan setidaknya masih ada 16 perusahaan di daerahnya yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya.
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz di Semarang Rabu mengatakan, pihaknya saat ini telah menerjunkan tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan ke perusahaan tersebut.
"Di catatan kami ada 16 -perusahaan- yang belum dibayar, ini pengawas kami baru turun. Kalau ternyata belum membayar -THR- pada saat pengawas turun itu, maka akan diberikan nota pemeriksaan," ungkapnya.
Sampai saat ini, katanya, Disnakertrans Jateng telah menerima 196 aduan dari karyawan terkait masalah THR, dan 48 orang yang mengadukan bonus hari raya (BHR).
Berdasarkan data hingga Rabu, ada 143 perusahaan yang diadukan oleh karyawan, ditambah dua perusahaan lain yang pailit juga diadukan, salah satunya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
"Jumlah pengadunya 196 -orang-, 143 perusahaan, dan lima aplikator," katanya.
Menurut dia, permasalahan yang diadukan pun bervariasi, mulai dari perusahaan yang mencicil THR, telat membayar THR, hingga ada perusahaan yang belum membayarkan THR-nya.
"Jumlahnya sampai dengan hari ini sebanyak 143 perusahaan yang diadukan. Itu terdiri atas perusahaan manufaktur 145, untuk pendidikan itu empat, rumah sakit atau klinik itu enam, terus instansi pemerintah ada enam," katanya.
Ia mengatakan bahwa pegawai pemerintah yang mengadu tidak menerima THR ini adalah tenaga honorer, sebab mereka memang tidak berhak mendapatkan THR.
Karyawan yang tidak berhak menerima THR, kata dia, yakni honorer di instansi pemerintah. Kemudian pekerja yang habis kontrak, serta karyawan yang terkena PHK 30 hari sebelum hari raya.
"Sebagian besar honorer -yang mengadu-. Sehingga tidak berhak untuk menerima THR. Ada juga pekerjanya itu kontraknya ternyata sudah habis juga," katanya.
Sementara 48 pengadu yang melaporkan BHR kepada lima aplikator menganggap bahwa yang diberikan oleh perusahaan aplikator itu tidak sesuai dengan apa yang sudah mereka kerjakan.