
Bupati dan Sekda Cilacap tersangka pemerasan untuk THR

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukan kecukupan alat bukti pascatertangkap tangan pada Jumat (13/3) malam.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap," kata Asep.
Bupati dan Sekda Cilacap itu selanjutnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
