Logo Header Antaranews Jateng

KPK ungkap THR dari Bupati Cilacap untuk forkopimda

Minggu, 15 Maret 2026 07:28 WIB
Image Print
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (tengah) digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). KPK menetapkan status tersangka dan menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pemerasan terhadap perangkat daerah untuk tunjangan hari raya (THR) pribadi dan eksternal Forkopimda serta mengamankan barang bukti uang tunai Rp610 juta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tunjangan hari raya (THR) yang dikumpulkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dari hasil memeras satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditujukan untuk forum koordinasi pimpinan di daerah (forkopimda) yang meliputi polisi hingga jaksa.

“Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Pengadilan itu ada pengadilan negeri dan pengadilan agama, seperti itu,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.

Asep menjelaskan KPK menemukan informasi tersebut berdasarkan daftar nama-nama Forkopimda Cilacap yang akan diberikan THR oleh Syamsul Auliya.

“Hasil pemeriksaan juga didatakan di dalam catatannya. Ada catatannya yang kami temukan,” katanya.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026