
Polda Jateng minta pengusaha jasa angkutan patuhi aturan tentang truk sumbu tiga

Semarang, Jawa Tengah (ANTARA) - Polda Jawa Tengah meminta pengusaha jasa angkutan mematuhi aturan tentang pembatasan operasional kendaraan bermotor dengan roda bersumbu tiga atau lebih selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Sabtu mengatakan pembatasan kendaraan bersumbu tiga atau lebih selama masa angkutan Lebaran bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang akan mudik.
Kepolisian bersama instansi terkait, kata dia, akan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Lebaran 2026 mengatur tentang larangan kendaraan bersumbu tiga atau lebih mulai 13 hingga 29 Maret 2029.
Meski demikian, aturan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan angkutan tertentu, seperti pengangkut bahan baka minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam serta barang kebutuhan pokok.
Menurut dia, petugas juga telah melakukan penyekatan kendaraan bersumbu tiga atau lebih dari arah barat di pintu keluar tol di wilayah Pemalang sejak Jumat (13/3).
"Kendaraan bersumbu tiga atau lebih tersebut selanjutnya diarahkan keluar ke jalur arteri," katanya.
Sementara kepada para pemudik, Artanto mengimbau agar mengutamakan keselamatan selama berkendara, mematuhi aturan lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan.
"Manfaatkan rest area atau pos-pos pelayanan jika merasa lelah, ikuti rekayasa lalu lintas yang diterapkan petugas demi kelancaran perjalanan," katanya.
Arus kendaraan dari arah barat yang masuk ke Jawa Tengah melalui gerbang Tol Kalikangkung pada sepekan menjelang Lebaran 2026 sudah mengalami peningkatan dibanding hari sebelumnya.
Baca juga: Arus kendaraan pemudik di gerbang tol Kalikangkung Semarang mulai meningkat
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
