Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyebutkan mayoritas perusahaan yang ada di kabupaten itu memenuhi kewajibannya membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya sesuai ketentuan sebelum Lebaran 2025.
"Jumlah perusahaan yang menyampaikan laporan terkait pembayaran THR tercatat ada 120 perusahaan di Kabupaten Kudus," kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Agus Juanto di Kudus, Rabu.
Dengan demikian, kata dia, perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR kepada karyawannya mematuhi ketentuan pemerintah untuk membayarkan THR kepada karyawannya.
Sementara pengaduan terkait THR, imbuh dia, tercatat ada lima pengaduan selama dibuka posko pengaduan sebelum Lebaran.
Dari kelima laporan tersebut, pihaknya berhasil menyelesaikannya sehingga saat ini tidak ada lagi permasalahan THR yang belum terbayarkan.
Ia mengungkapkan pengaduan yang diterima, di antaranya terkait dana THR yang dibayarkan separuhnya, sedangkan sisanya ditahan perusahaan.
Akan tetapi, kata dia, setelah didatangi akhirnya perusahaan juga membayarkan seluruhnya sebelum Lebaran.
Demikian halnya, pengaduan soal pembayaran THR secara bertahap maupun nilai THR yang diterima tidak sesuai juga sudah diselesaikan.
"Pengaduan dari pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun pegawai jasa pengiriman juga sudah dituntaskan," ujarnya.
Besarnya THR yang dibayarkan oleh masing-masing perusahaan, disesuaikan dengan masa kerja para karyawannya.
Berdasarkan aturan yang ada, karyawan yang berhak menerima THR harus sudah mempunyai masa kerja minimal tiga bulan, sedangkan yang memiliki masa kerja satu tahun lebih akan mendapatkan minimal satu bulan gaji.
Perusahaan yang diwajibkan menyampaikan laporan pembayaran THR tersebut, merupakan perusahaan yang masuk kategori wajib lapor dengan jumlah pekerja lebih dari 10 karyawan.
Untuk mengantisipasi pembayaran THR tidak sesuai batas waktunya, Dinas Tenaga Kerja Kudus sudah menyampaikan surat edaran lebih awal kepada semua perusahaan untuk memenuhi kewajibannya hingga batas akhir pada H-7 Lebaran.