Semarang (ANTARA) - Bandar arisan daring Jatuh Tempo (Japo) di Semarang, Jawa Tengah, Yudhian Prasetyamukti, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Semarang menjatuhkan putusan tidak bersalah dan bebas kepada terdakwa kasus dugaan penipuan tersebut.
Terdakwa.melalui penasihat hukumnya, Wahyu Rudy Indarto, saat menyampaikan pembelaan dalam sidang di PN Kota Semarang, Selasa, mengatakan fakta persidangan menunjukkan terdakwa tidak terbukti melakukan penipuan.
"Tidak ada kesengajaan yang dilakukan terdakwa selaku admin dalam arisan tersebut," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro itu.
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Yudhian Prasetyamukti dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
Ia menjelaskan sejak awal dimulainya arisan, terdakwa tidak pernah membujuk korban untuk menyerahkan barang dengan tujuan mengalihkan kepemilikan.
Selain itu, lanjut dia, seluruh kesepakatan dalam arisan tersebut dilakukan secara lisan karena pelaksanaannya dilakukan secara daring.
"Seluruh peserta arisan saling percaya, tidak ada jaminan atau syarat apapun," tambahnya.
Ia menyebut dalam persidangan jaksa tidak pernah mengungkapkan awal mula pelaksanaan arisan yang berjalan lancar dan para pesertanya telah memperoleh keuntungan.
Oleh karena itu, ia meminta hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah dan membebaskan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Yudhian Prasetyamukti didakwa melakukan penipuan terhadap 28 peserta arisan daring "Jatuh Tempo" (Japo) yang kerugiannya diduga mencapai miliaran rupiah.
Yudhian dilaporkan oleh sejumlah peserta arisan yang mengaku belum memperoleh giliran pembayaran arisan.
Berita Terkait
Aset terpidana pembobol kas daerah Kota Semarang dilelang
Kamis, 2 Mei 2024 23:16 Wib
Inilah jumlah kebutuhan KPPS di Jateng untuk pilkada
Senin, 22 April 2024 20:38 Wib
BMKG prakirakan ancaman cuaca ekstrem di Jateng hingga 18 April
Selasa, 16 April 2024 14:14 Wib
Lima WNA dideportasi dari Semarang sepanjang 2024
Senin, 18 Maret 2024 9:12 Wib
Semarang banjir, perjalanan kereta api terganggu
Kamis, 14 Maret 2024 6:25 Wib
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang karena menunggak iuran
Minggu, 25 Februari 2024 10:26 Wib
Ekonomi Jateng 2023 tumbuh 4,98 persen
Senin, 5 Februari 2024 22:06 Wib
Pembunuh sopir taksi daring di Semarang dihukum seumur hidup
Rabu, 24 Januari 2024 20:38 Wib