Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang mengungkap 15 kasus peredaran narkotika di wilayah Ibu Kota Jawa Tengah tersebut selama September 2023.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono di Semarang, Senin, mengatakan, 20 pelaku sidang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 20.tersangka ini, enam diantaranya merupakan residivis," katanya.
Dari belasan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti seperti 63,8 gram sabu-sabu, ribuan butir pil koplo, 22 telepon seluler, serta tujuh alat hisap.
Dari berbagai kasus itu, Wiwit menyebut terdapat beberapa kasus menonjol, seperti penangkapan pengedar yang menyimpan sabu-sabu di dalam.lubang di bawah tempat tidur.
"Pengedar yang diamankan di sebuah SPBU. Dari pengembangan ditemukan lubang penyimpanan sabu-sabu siap edar di bawah tempat tidur di rumah kontrakan pelaku," katanya.
Selain itu, lanjut dia, terdapat pemakai narkoba yang nekat menelan sabu-sabu yang dimilikinya saat terjaring razia.
Wiwit menjelaskan salah satu tersangka yang panik saat akan diperiksa petugas nekat menelan plastik kecil berisi 0,5 gram Sabu.
Dari keterangan sejumlah tersangka, kata dia, diketahui sabu-sabu dipesan melalui napi yang mendekam di dalam lapas.
"Tentu akan kami dalami tentang keterlibatan napi yang berada di dalam lapas ini," katanya.
Baca juga: Pemerintah kaji pemberian grasi massal untuk narapidana kasus narkoba

