Semarang (ANTARA) - Berkas perkara kasus pencurian di rumah selebritis Instagram (selebgram) Michael Rendy Wiyono di kompleks perumahan mewah Graha Padma Semarang, Jawa Tengah, pada Juli 2023, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang.
Juri bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng di Semarang, Kamis, membenarkan pelimpahan berkas dengan terdakwa Erwin Gunawan.
"Sudah dilimpahkan dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang," katanya
Selanjutnya, kata dia, Ketua PN Semarang menunjuk majelis hakim serta menentukan jadwal persidangan.
Hal serupa disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Rizky Pratama.
Menurut dia, jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut, telah siap.
Sebelumnya, percobaan pencurian terjadi di rumah Michael Rendy Wiyono di kompleks perumahan mewah Graha Padma Semarang, Jawa Tengah, pada 9 Juli 2023.
Pelaku Erwin Gunawan diketahui merupakan tetangga korban di kompleks perumahan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat bebaskan Selebriti Instagram "Ajudan Pribadi"
Berita Terkait
Anggota DPR usulkan sertifikasi juru dakwah
Rabu, 4 Desember 2024 20:45 Wib
WHC bersama BI Tegal latih juru sembelih halal
Sabtu, 30 November 2024 12:59 Wib
Baznas Rembang-UIN Walisong gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal
Senin, 18 November 2024 14:57 Wib
Pengadilan tolak gugatan pemegang saham PT Mahesa Jenar
Selasa, 12 November 2024 17:06 Wib
KPU Jateng persilakan mantan presiden jadi juru kampanye
Senin, 28 Oktober 2024 20:13 Wib
Empat kurator mengurusi kepailitan PT Sritex
Kamis, 24 Oktober 2024 22:25 Wib
Pengadilan Niaga Semarang putus pailit PT Sritex
Rabu, 23 Oktober 2024 20:37 Wib
Tradisi memasak nasi kebuli untuk haul Habib Ali bin Muhammad Al Habsyi di Solo
Selasa, 22 Oktober 2024 21:28 Wib