Kabupaten Bogor (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor melakukan rekonstruksi sebanyak 75 adegan kasus tertembaknya Brigadir Polisi Dua Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Satreskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi Yohanes Redhoi Sigiro di Bogor, Selasa, menjelaskan kegiatan rekonstruksi dilakukan secara tertutup pada Senin (7/8) siang hingga malam dan diperagakan langsung oleh dua tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
"Ada dua tersangka yang hadir dan tidak digantikan. Kemudian juga saksi-saksi asli, tidak ada yang diperankan oleh peran pengganti. Hanya korban yang memang diperankan oleh peran pengganti," ungkap Sigiro.
Menurut dia, sebanyak 75 adegan itu diperagakan secara rinci, mulai dari menuangkan minuman yang ditenggak secara bergilir hingga tersangka yang hendak melarikan diri dari Rusun Polri usai penembakan.
"Memang diperagakan secara rinci siapa yang menuangkan, siapa yang meminum, dan memang diminum secara bergantian dengan satu gelas diputar," paparnya.
Sigiro menerangkan tersangka Bripda IMS berperan sebagai pengguna senjata api dan Bripka IG selaku pemilik senjata api ilegal yang diketahui berbentuk rakitan.
Dalam rekonstruksi itu, tersangka mengeluarkan senjata dan menunjukkannya kepada korban yang datang pada akhir rentetan peristiwa.
"Jadi, awalnya korban tidak ada di lokasi tersebut, kemudian korban menelepon dari teman satu angkatannya yang berada di kamar TKP. Korban akhirnya bergabung bersama satu tersangka dan dua saksi lainnya," terang AKP Sigiro.
Kemudian, senjata api meletus ke bagian bawah telinga kanan korban dan menembus ke tengkuk belakang.
Rekonstruksi yang berlangsung sekitar delapan jam itu juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Bogor, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Sebelumnya, Bripda IDF tewas tertembak senjata api rakitan ilegal di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7).
Dua anggota Polri dari Densus 88 Antiteror ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 KUHP.
Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Keduanya terancam pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Baca juga: Hari ini vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Berita Terkait
29 tahanan Polres Temanggung gunakan hak suara pilkada
Rabu, 27 November 2024 14:34 Wib
Polres Pemalang lakukan pergeseran personel pengamanan ke TPS
Rabu, 27 November 2024 6:29 Wib
Polres Purbalingga kerahkan 3.873 personel untuk mengamankan pilkada
Senin, 25 November 2024 23:02 Wib
Polres Magelang Kota laksanakan apel pengamanan Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 16:47 Wib
Pengamanan TPS Pilkada 2024, Polda kerahkan 1.112 personel di 10 polres
Senin, 25 November 2024 14:52 Wib
Polres Kudus siapkan 390 personel pengamanan TPS di Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 10:15 Wib
Polres Wonosobo beri bantuan korban puting beliung
Jumat, 22 November 2024 20:18 Wib
Polres Pekalongan siagakan 250 personel amankan kampanye terbuka
Jumat, 22 November 2024 20:16 Wib