DPRD Semarang: LPMK tak boleh sembarang tarik iuran PKL
Semarang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mengingatkan bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) tidak boleh sembarang menarik iuran, apalagi retribusi kepada pedagang kaki lima (PKL) di wilayahnya.
"Semuanya itu sudah ada aturannya, apalagi retribusi. Ketika LPMK menarik retribusi pedagang, dasar hukumnya apa?" kata anggota Komisi B DPRD Kota Semarang Juan Rama di Semarang, Sabtu.
Menurut dia, pengelolaan retribusi harus dilakukan sesuai aturan karena menyangkut banyak hal, seperti fasilitas yang digunakan oleh PKL, seperti akses jalan hingga kebersihan yang ditanggung pemerintah.
"Jika pengelolaan retribusi tidak jelas, misalnya fasilitas yang didapat pedagang tidak baik kemudian protes ke pemerintah. Padahal, pemerintah tidak menarik retribusi kan repot," katanya.
Jika memang LPMK ingin bekerja sama dalam pengelolaan PKL di wilayahnya bisa saja, kata dia, tetapi harus dibicarakan dengan baik dan tentunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kalau sistemnya kerja sama, dibicarakan dengan baik berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku dengan Dinas Perdagangan. Bentuk kerja samanya seperti apa, dan sebagainya," katanya.
Meskipun sesuai kesepakatan tetapi tidak sesuai aturan juga tidak boleh, kata dia, misalnya penarikan uang parkir yang sebenarnya masuk dalam ranah retribusi Dinas Perhubungan.
"Semuanya penarikan dari warga harus ada aturannya ya. Jangan sampai ketika, umpamanya ada hal yang tidak diinginkan, helm hilang, motor hilang, tanggung jawabnya seperti apa?" kata Juan.
Sebelumnya, Disdag Kota Semarang menemukan adanya penarikan iuran kepada PKL oleh LPMK dan pengurus rukun warga (RW) setempat sehingga juru tagih Disdag kesulitan menarik retribusi.
Namun, Disdag akhirnya mengambil alih penarikan retribusi PKL setelah berkomunikasi dengan LPMK yang selama ini menarik retribusi, dan tinggal sebagian kecil LPMK yang belum berkoordinasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdag Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan sudah melakukan komunikasi dengan LPMK yang selama ini telah menarik retribusi tanpa izin dan mengambil alihnya.
Ia menyebutkan saat ini ada sekitar tujuh LPMK yang sudah di bawah koordinasi Disdag Kota Semarang, dari sembilan LPMK yang selama ini menarik iuran kepada PKL di wilayah setempat.
Selain itu, Fajar juga meminta kepada juru pungut retribusi Disdag untuk bersikap tegas dan bisa segera melaporkan jika memang terjadi pelanggaran, termasuk jika ada LPMK yang masih menarik retribusi.
"Nyatanya, penarikan retribusi tidak bisa maksimal karena hal itu. Saat ini, mulai berjalan baik. Hanya tinggal 1-2 LPMK yang masih menarik dan akan kami komunikasikan," pungkasnya.
"Semuanya itu sudah ada aturannya, apalagi retribusi. Ketika LPMK menarik retribusi pedagang, dasar hukumnya apa?" kata anggota Komisi B DPRD Kota Semarang Juan Rama di Semarang, Sabtu.
Menurut dia, pengelolaan retribusi harus dilakukan sesuai aturan karena menyangkut banyak hal, seperti fasilitas yang digunakan oleh PKL, seperti akses jalan hingga kebersihan yang ditanggung pemerintah.
"Jika pengelolaan retribusi tidak jelas, misalnya fasilitas yang didapat pedagang tidak baik kemudian protes ke pemerintah. Padahal, pemerintah tidak menarik retribusi kan repot," katanya.
Jika memang LPMK ingin bekerja sama dalam pengelolaan PKL di wilayahnya bisa saja, kata dia, tetapi harus dibicarakan dengan baik dan tentunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kalau sistemnya kerja sama, dibicarakan dengan baik berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku dengan Dinas Perdagangan. Bentuk kerja samanya seperti apa, dan sebagainya," katanya.
Meskipun sesuai kesepakatan tetapi tidak sesuai aturan juga tidak boleh, kata dia, misalnya penarikan uang parkir yang sebenarnya masuk dalam ranah retribusi Dinas Perhubungan.
"Semuanya penarikan dari warga harus ada aturannya ya. Jangan sampai ketika, umpamanya ada hal yang tidak diinginkan, helm hilang, motor hilang, tanggung jawabnya seperti apa?" kata Juan.
Sebelumnya, Disdag Kota Semarang menemukan adanya penarikan iuran kepada PKL oleh LPMK dan pengurus rukun warga (RW) setempat sehingga juru tagih Disdag kesulitan menarik retribusi.
Namun, Disdag akhirnya mengambil alih penarikan retribusi PKL setelah berkomunikasi dengan LPMK yang selama ini menarik retribusi, dan tinggal sebagian kecil LPMK yang belum berkoordinasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdag Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan sudah melakukan komunikasi dengan LPMK yang selama ini telah menarik retribusi tanpa izin dan mengambil alihnya.
Ia menyebutkan saat ini ada sekitar tujuh LPMK yang sudah di bawah koordinasi Disdag Kota Semarang, dari sembilan LPMK yang selama ini menarik iuran kepada PKL di wilayah setempat.
Selain itu, Fajar juga meminta kepada juru pungut retribusi Disdag untuk bersikap tegas dan bisa segera melaporkan jika memang terjadi pelanggaran, termasuk jika ada LPMK yang masih menarik retribusi.
"Nyatanya, penarikan retribusi tidak bisa maksimal karena hal itu. Saat ini, mulai berjalan baik. Hanya tinggal 1-2 LPMK yang masih menarik dan akan kami komunikasikan," pungkasnya.