Petani Klaten dapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Semarang (ANTARA) - Sebanyak 1.036 petani yang tergabung dalam Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) di Kabupaten Klaten mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua KTNA Klaten Maryanto saat ini 1.036 orang yang terdaftar dan targetnya jumlah petani yang mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 100 ribu petani. Para petani menyisihkan uang untuk membayar iuran dan dikumpulkan oleh pengurus KTNA.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten Noviana Kartika Setyaningtyas menjelaskan perlindungan yang didapatkan petani tersebut yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Besarnya iuran Rp16.800 per bulan. Itu untuk jaminan kecelakaan dan kematian," kata Noviana yang menjelasksn terjangkaunya menjadi peseta BPJS Ketenagakerjaan, sementara manfaat yang didapatkan sangat banyak.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Klaten serahkan santunan JKM Rp46 juta
Baca juga: BPJAMSOSTEK Klaten terapkan protokol COVID-19
Noviana mencontohkan santunan kematian biasa Rp42 juta dan meninggal akibat kecelakaan kerja Rp70 juta, ditambah Rp174 juta untuk beasiswa dua orang anak.
Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya menyambut positif ada perlindungan terhadap para petani dan adanya penandatangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dan KTNA Kabupaten Klaten untuk memberikan perlindungan kepada petani jika mengalami kecelakaan atau kematian akibat kerja.
"Kerja sama di bidang perlindungan petani yang baik ini perlu diapresiasi. Untuk itu, KTNA Kabupaten Klaten diharapkan dapat mengikutsertakan banyak lagi anggota kelompok tani yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," katanya
Baca juga: Ratusan warga Desa Wunut Klaten diikutkan Program BPJAMSOSTEK
Ketua KTNA Klaten Maryanto saat ini 1.036 orang yang terdaftar dan targetnya jumlah petani yang mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 100 ribu petani. Para petani menyisihkan uang untuk membayar iuran dan dikumpulkan oleh pengurus KTNA.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten Noviana Kartika Setyaningtyas menjelaskan perlindungan yang didapatkan petani tersebut yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Besarnya iuran Rp16.800 per bulan. Itu untuk jaminan kecelakaan dan kematian," kata Noviana yang menjelasksn terjangkaunya menjadi peseta BPJS Ketenagakerjaan, sementara manfaat yang didapatkan sangat banyak.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Klaten serahkan santunan JKM Rp46 juta
Baca juga: BPJAMSOSTEK Klaten terapkan protokol COVID-19
Noviana mencontohkan santunan kematian biasa Rp42 juta dan meninggal akibat kecelakaan kerja Rp70 juta, ditambah Rp174 juta untuk beasiswa dua orang anak.
Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya menyambut positif ada perlindungan terhadap para petani dan adanya penandatangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dan KTNA Kabupaten Klaten untuk memberikan perlindungan kepada petani jika mengalami kecelakaan atau kematian akibat kerja.
"Kerja sama di bidang perlindungan petani yang baik ini perlu diapresiasi. Untuk itu, KTNA Kabupaten Klaten diharapkan dapat mengikutsertakan banyak lagi anggota kelompok tani yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," katanya
Baca juga: Ratusan warga Desa Wunut Klaten diikutkan Program BPJAMSOSTEK