Purwokerto (ANTARA) - Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Akhmad Darmawan menilai kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam pembelian minyak goreng curah merupakan langkah tepat.
"Itu (penggunaan aplikasi PeduliLindungi) mungkin bentuk upaya pemerintah dalam rangka mendisiplinkan warganya supaya benar-benar terlindungi dari COVID-19," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.
Wakil Rektor III UMP itu menduga adanya "keterpaksaan" dari pemerintah, sehingga mewajibkan masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat membeli minyak goreng curah
Menurut dia, dugaan tersebut muncul karena hingga saat ini belum semua warga negara Indonesia melakukan vaksinasi COVID-19 hingga dosis ketiga.
"Karena memang di grassroots (akar rumput). masyarakat yang belum vaksin itu rata-rata memang nuwun sewu (mohon maaf) yang menengah ke bawah. Saya kira mereka kurang peduli," kata Ketua Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Banyumas itu.
Oleh karena itu, kata dia, salah satu jurus yang digunakan pemerintah agar target vaksinasi dapat tercapai adalah mengaitkannya dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam pembelian minyak goreng curah.
Dengan adanya kebijakan tersebut, lanjut dia, masyarakat yang belum tervaksin diharapkan bisa mengikuti vaksinasi sehingga terlindungi dari COVID-19.
"Vaksinnya sudah ada, kalau enggak digunakan nantinya akan kedaluwarsa, sehingga upaya penanganan COVID-19 menjadi tidak optimal. Pengadaan vaksin COVID-19 juga menggunakan APBN, sangat disayangkan jika vaksinnya tidak tersalurkan kepada masyarakat, sehingga pemerintah berupaya dengan berbagai macam jurus," kata Darmawan.
Pemerintah akan melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang telah menjadi syarat untuk membeli minyak goreng curah, mulai Senin (27/6/2022).
Melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) itu dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus
menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Luhut mengatakan pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.