Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 353 gram dari dua tersangka di Kabupaten Jepara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Lutfi Martadian dalam siaran pers di Semarang, Senin, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya orang yang sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut, kata dia, petugas kemudian menyelidiki dan melakukan penggerebegan di sebuah rumah di daerah Kranji, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
Baca juga: Pelempar sabu-sabu dari luar tembok lapas akhirnya tertangkap
"Dua terduga pelaku yang ada di dalam rumah kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan," katanya.
Kedua tersangka yang diamankan tersebut, masing-masing Abdul Kohar (41) sebagai pemilik rumah dan rekannya Hafit Ekhwan (33) warga Krajan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
Dalam penggeledahan, petugas mendapati sabu-sabu sebesar 353 gram tersimpan di lemari di kamar anak tersangka.
Dari keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Lapas Kedungpane gagalkan kembali penyelundupan narkotika via bola tenis
Berita Terkait
Polisi gagalkan perempuan penyelundup sabu-sabu ke Lapas Semarang
Kamis, 12 Oktober 2023 23:26 Wib
Jateng miliki 216 kampung tangguh antinarkoba
Selasa, 13 Juni 2023 20:32 Wib
Polda Jateng ungkap 66 kasus penyalahgunaan narkoba pada awal 2023
Kamis, 16 Februari 2023 16:34 Wib
Polda Jateng ungkap pengiriman setengah kg sabu-sabu asal Zambia
Senin, 20 Juni 2022 17:55 Wib
Seorang kurir sabu-sabu di Semarang ditangkap
Sabtu, 22 Januari 2022 5:36 Wib
Lima kurir narkoba dalam sepekan terakhir diringkus polisi
Selasa, 21 September 2021 12:37 Wib
Polda Jateng gagalkan lagi pengiriman sabu-sabu dari Malaysia
Selasa, 14 September 2021 21:35 Wib
Polda Jateng ungkap pengiriman 441,21 gram sabu dari Malaysia
Selasa, 10 Agustus 2021 14:07 Wib