Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap seorang kurir pengirim narkoba jenis sabu-sabu di Semarang dengan barang bukti total 120 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lutfi Martadian dalam siaran pers di Semarang, Jumat (21/1), mengatakan tersangka US (31) warga Semarang Utara diamankan saat mengambil pesanan sabu-sabu di sebuah SPBU.
"Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti 20 gram sabu," katanya.
Dari penangkapan tersebut kemudian dikembangkan hingga diperoleh dua paket sabu-sabu lain masing-masing sebesar 50 gram.
Menurut dia, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisal SR untuk mengambil barang haram tersebut.
Ia menjelaskan tersangka sudah tiga kali diperintah untuk mengambil kiriman sabu-sabu tersebut.
Ia menambahkan antara pelaku dengan SR tidak saling kenal karena dihubungkan melalui perantara.
"Dari tiap pengambilan tersangka mendapat upah Rp5 juta," katanya.
Berita Terkait
Polisi gagalkan perempuan penyelundup sabu-sabu ke Lapas Semarang
Kamis, 12 Oktober 2023 23:26 Wib
Jateng miliki 216 kampung tangguh antinarkoba
Selasa, 13 Juni 2023 20:32 Wib
Polda Jateng ungkap 66 kasus penyalahgunaan narkoba pada awal 2023
Kamis, 16 Februari 2023 16:34 Wib
Polda Jateng ungkap pengiriman setengah kg sabu-sabu asal Zambia
Senin, 20 Juni 2022 17:55 Wib
Polda Jateng amankan 353 gram sabu-sabu di Jepara
Senin, 8 November 2021 16:37 Wib
Lima kurir narkoba dalam sepekan terakhir diringkus polisi
Selasa, 21 September 2021 12:37 Wib
Polda Jateng gagalkan lagi pengiriman sabu-sabu dari Malaysia
Selasa, 14 September 2021 21:35 Wib
Polda Jateng ungkap pengiriman 441,21 gram sabu dari Malaysia
Selasa, 10 Agustus 2021 14:07 Wib