Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengimbau masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2021 sebagai tanda duka nasional terbunuhnya sejumlah perwira TNI AD pada peristiwa G30S 1965.
Sekda Kabupaten Temanggung Hary Agung Prabowo di Temanggung, Rabu, mengatakan imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 001637 tahun 2021 tentang Pengibaran Bendera Merah Putih yang ditandatangani Sekda Temanggung tertanggal 29 September 2021.
Agung menyampaikan surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI nomor 64262/MPK.F/TU.02.03/2021 tanggal 22 September 2021 perihal Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021.
Baca juga: Pemkab Batang minta warga kibarkan bendera setengah tiang
Ia menyampaikan berdasarkan surat edaran tersebut maka setiap kantor instansi dan seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Temanggung pada 30 September 2021 agar mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang dan pada 1 Oktober 2021 pukul 06.00 WIB bendera berkibar satu tiang penuh.
Kemudian pada 30 September 2021 agar mendengarkan pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui berbagai kanal media massa seperti televisi, radio, dan media daring.
Ia mewajibkan kepada seluruh perangkat daerah untuk meneruskan dan menginformasikan surat edaran ini kepada jajarannya masing-masing dan kepada camat untuk mengimbau seluruh masyarakat melalui lurah dan kepala desa di wilayah kerjanya.
Pada 30 Oktober 2021 Forkompimda Kabupaten Temanggung mengikuti upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021 melalui "vidioconference" yang diselengarakan pemerintah pusat.