Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan atau mencatatkan kekayaan intelektualnya, baik yang bersifat komunal maupun personal.
Salah satu upaya untuk mendorong masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektual adalah dengan melaksanakan diseminasi "kerja sama pengawasan potensi pelanggaran kekayaan intelektual dengan instansi terkait" yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Jateng bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Tegal, Kamis (26/8).
Hadir dalam acara tersebut sebagai narasumber, antara lain Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Syarifuddin, Dekan Fakultas Hukum UNNES Semarang Rodiyah, serta Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Tegal Denny Anggoro.
Diseminasi ini diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi.
Bambang menjelaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.
"Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana untuk menyosialisasikan tentang pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual serta menjadi media kerja sama dengan pemangku kepentingan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual," kata Bambang.
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Syarifuddin memandang perlu melakukan kerja sama dalam penegakan hukum, baik dengan dinas-dinas terkait, asosiasi pengusaha, maupun penegak hukum, sehingga dapat mencegah dan menekan adanya pelanggaran kekayaan intelektual.
"Kami mendorong pelaku usaha menghargai karya orang lain, hindari pembajakan dan plagiarisme. Mari daftarkan kekayaan intelektual ke DJKI. Prosesnya sangat mudah dan cepat. Ini menjadi bagian negara hadir untuk memberikan kepastian hukum dengan memberikan layanan kekayaan intelektual yang mudah dan cepat," katanya
Adapun peserta datang dari perwakilan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Tegal, anggota Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Kota Tegal, para pelaku usaha (UKM) Kota Tegal, dan perwakilan dari UNNES Semarang.
Baca juga: Kemenkumham Jateng-Unwahas Semarang jajaki kerja sama bidang pendidikan
Baca juga: Mudahnya peroleh bantuan hukum di Jateng