Libur Lebaran, BPJS Kesehatan prioritaskan pelayanan kontak tidak langsung
Semarang (ANTARA) - BPJS Kesehatan meminta peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran 12-14 Mei 2021, karena masih tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, meskipun tetap memprioritaskan pelayanan kontak tidak langsung.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati mengatakan BPJS Kesehatan memastikan peserta tidak akan terhambat dalam mengakses layanan kesehatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COViD-19.
"Peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP di tempat peserta terdaftar. Apabila FKTP terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut, maka peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP terdekat lain yang membuka pelayanan kesehatan. Data FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” kata Lily.
Dalam mendukung upaya pencegahan penularan COVID-19, pelayanan kontak tidak langsung (telekonsultasi) tetap menjadi prioritas, dimana FKTP memberikan konsultasi sesuai keluhan peserta dan memberikan rekomendasi sesuai kebutuhan peserta.
Baca juga: Evaluasi distribusi KIS, BPJS Kesehatan Semarang cek langsung ke peserta
Baca juga: BPJS Kesehatan sosialikasikan ketentuan Program JKN-KIS ke PPNPN
Pelayanan kontak tidak langsung bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, telepon, berbagai platform pesan singkat seperti WhatsApp dan Telegram, serta melalui media telekonsultasi lainnya yang telah disiapkan oleh FKTP.
Lily juga menegaskan pada keadaaan kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS dengan mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta," kata Lily.
Baca juga: Mudahnya jadi peserta Program Rujuk Balik di FKTP
Sementara itu, selama libur lebaran untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan COVID-19.
Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.
Begitu pula dengan pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN, tetap mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan COVID-19. Namun, apabila jadwal pengambilan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur Lebaran atau poli spesialis/sub spesialis hanya buka 1 kali dalam seminggu, maka jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.
Baca juga: BPJS Kesehatan giatkan edukasi JKN-KIS ke badan usaha
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati mengatakan BPJS Kesehatan memastikan peserta tidak akan terhambat dalam mengakses layanan kesehatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COViD-19.
"Peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP di tempat peserta terdaftar. Apabila FKTP terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut, maka peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP terdekat lain yang membuka pelayanan kesehatan. Data FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” kata Lily.
Dalam mendukung upaya pencegahan penularan COVID-19, pelayanan kontak tidak langsung (telekonsultasi) tetap menjadi prioritas, dimana FKTP memberikan konsultasi sesuai keluhan peserta dan memberikan rekomendasi sesuai kebutuhan peserta.
Baca juga: Evaluasi distribusi KIS, BPJS Kesehatan Semarang cek langsung ke peserta
Baca juga: BPJS Kesehatan sosialikasikan ketentuan Program JKN-KIS ke PPNPN
Pelayanan kontak tidak langsung bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, telepon, berbagai platform pesan singkat seperti WhatsApp dan Telegram, serta melalui media telekonsultasi lainnya yang telah disiapkan oleh FKTP.
Lily juga menegaskan pada keadaaan kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS dengan mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta," kata Lily.
Baca juga: Mudahnya jadi peserta Program Rujuk Balik di FKTP
Sementara itu, selama libur lebaran untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan COVID-19.
Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.
Begitu pula dengan pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN, tetap mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan COVID-19. Namun, apabila jadwal pengambilan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur Lebaran atau poli spesialis/sub spesialis hanya buka 1 kali dalam seminggu, maka jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.
Baca juga: BPJS Kesehatan giatkan edukasi JKN-KIS ke badan usaha