BPJS Kesehatan sosialikasikan ketentuan Program JKN-KIS ke PPNPN
dengan adanya JKN-KIS pekerja tidak harus menanggung beban biaya pelayanan kesehatan
Semarang (ANTARA) - BPJS Kesehatan intensifkan sosialisasi kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) ke Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN).
Bertempat di kantor BPOM Semarang sosialisasi dihadiri secara langsung oleh Kepala BPOM beserta 40 pegawai PPNPN, Senin (3/5).
Sejalan dengan implementasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan penetapan jumlah peserta dalam satu keluarga adalah 5 anggota keluarga inti terdiri dari istri, suami, dan tiga anak, selain anggota keluarga untuk peserta segmen PPNPN dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
"Sesuai ketentuan, semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS. BPJS Kesehatan ini memiliki program perlindungan dasar dalam bidang kesehatan yang menjamin masa depan setiap pekerja. Yang dapat menimbulkan ketidakpastian risiko sosial dan ekonomi yang bisa terjadi, sehingga dengan adanya JKN-KIS pekerja tidak harus menanggung beban biaya pelayanan kesehatan," kata Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Semarang Anif Saofika.
Dalam kesempatan saat itu, Anif juga memperkenalkan terobosan pelayanan yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan di antaranya, digitalisasi melalui aplikasi Mobile JKN dan Care Center 1500400.
BPJS Kesehatan juga memiliki layanan aplikasi Whatsapp yaitu Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA). Melalui PANDAWA, peserta dapat mengurus administrasi pendaftaran dan penambahan peserta baru dan bayi baru lahir, perubahan segmen kepesertaan, data identitas peserta, data golongan dan gaji peserta, penggantian Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), pengaktifan kembali peserta, perbaikan data PBI serta penonaktifan peserta meninggal.
"Sangat mudah peserta tinggal mengurus melalui handphone sesuai waktu operasional melalui nomor 08122945621," kata Anif.
Suasana dialog antara BPJS Kesehatan Cabang Semarang dengan pegawai BPOM Semarang terjalin cukup hangat meskipun ditengah pandemi COVID-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, karena banyak peserta yang antusias seputar pelayanan kesehatan di rumah sakit dengan BPJS, soal obat yang dijamin BPJS, cara mendaftar, dan beberapa hal lain yang menyangkut pelayanan BPJS Kesehatan.
Bertempat di kantor BPOM Semarang sosialisasi dihadiri secara langsung oleh Kepala BPOM beserta 40 pegawai PPNPN, Senin (3/5).
Sejalan dengan implementasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan penetapan jumlah peserta dalam satu keluarga adalah 5 anggota keluarga inti terdiri dari istri, suami, dan tiga anak, selain anggota keluarga untuk peserta segmen PPNPN dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
"Sesuai ketentuan, semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS. BPJS Kesehatan ini memiliki program perlindungan dasar dalam bidang kesehatan yang menjamin masa depan setiap pekerja. Yang dapat menimbulkan ketidakpastian risiko sosial dan ekonomi yang bisa terjadi, sehingga dengan adanya JKN-KIS pekerja tidak harus menanggung beban biaya pelayanan kesehatan," kata Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Semarang Anif Saofika.
Dalam kesempatan saat itu, Anif juga memperkenalkan terobosan pelayanan yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan di antaranya, digitalisasi melalui aplikasi Mobile JKN dan Care Center 1500400.
BPJS Kesehatan juga memiliki layanan aplikasi Whatsapp yaitu Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA). Melalui PANDAWA, peserta dapat mengurus administrasi pendaftaran dan penambahan peserta baru dan bayi baru lahir, perubahan segmen kepesertaan, data identitas peserta, data golongan dan gaji peserta, penggantian Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), pengaktifan kembali peserta, perbaikan data PBI serta penonaktifan peserta meninggal.
"Sangat mudah peserta tinggal mengurus melalui handphone sesuai waktu operasional melalui nomor 08122945621," kata Anif.
Suasana dialog antara BPJS Kesehatan Cabang Semarang dengan pegawai BPOM Semarang terjalin cukup hangat meskipun ditengah pandemi COVID-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, karena banyak peserta yang antusias seputar pelayanan kesehatan di rumah sakit dengan BPJS, soal obat yang dijamin BPJS, cara mendaftar, dan beberapa hal lain yang menyangkut pelayanan BPJS Kesehatan.