Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyebut mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mendapatkan proteksi yang "mewah".
"Sebenarnya kan kalau info-info yang tidak resminya sebetulnya semua orang tahu semua orang dalam artian yang terkait dengan pengungkapan kasus ini tahu bahwa Nurhadi dan menantunya (Rezky Herbiyono) ada di mana," ucap Haris di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Presiden Jokowi Setujui Pengunduran Diri Sekretaris MA Nurhadi
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa keduanya mendapatkan golden premium protection sehingga KPK menjadi "takut" untuk menangkap keduanya.
"Cuma juga mereka dapat perlindungan yang premium, golden premium protection yang KPK kok jadi kaya penakut gini tidak berani ambil orang tersebut dan akhirnya pengungkapan kasus ini jadi terbengkalai," ungkap Haris.
Apartemen mewah
Ia pun menyebut bahwa sebenarnya KPK sudah mengetahui keberadaan Nurhadi dan menantunya tersebut. Keduanya disebut tinggal di salah satu aparteman mewah di Jakarta.
"Kalau informasi yang saya coba kumpulkan, bukan informasi resmi yang dikelurkan KPK. KPK sendiri tahu bahwa Nurhadi dan menantunya itu ada di mana, di tempat tinggalnya di salah satu apartemen mewah di Jakarta," tuturnya.
Baca juga: KPK Periksa lagi Sekretaris MA dalam Suap PN Jakpus
Namun, ia kembali menyatakan KPK tak berani untuk menangkap Nurhadi karena apartemen tersebut tidak mudah diakses publik dan dijaga sangat ketat.
"Tetapi KPK tidak berani untuk ngambil Nurhadi karena cek lapangan ternyata dapat proteksi yang cukup serius sangat mewah proteksinya. Artinya, apartemen itu tidak gampang diakses publik lalu ada juga tambahannya dilindungi oleh pasukan yang sangat luar biasa," ujar Haris.
Ia pun mengatakan penetapan status DPO oleh KPK terhadap Nurhadi hanya formalitas belaka. Menurutnya berdasarkan pengakuan pengacaranya, Nurhadi berada di Jakarta sehingga KPK seharusnya langsung mencari Nurhadi.
"DPO formalitas karena KPK tidak berani tangkap Nurhadi dan menantunya. Artinya, memang syaratnya sudah terpenuhi untuk di-DPO-kan tetapi kenapa tidak dicari karena ada informasinya cukup jelas bahwa pengacaranya bilang dia ada di Jakarta," ujar Haris.
KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hiendra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK Periksa Istri Sekretaris MA Nurhadi
Berita Terkait
Halangi penyidikan KPK, kerabat mantan Sekretaris MA dituntut 7 tahun penjara
Senin, 27 September 2021 12:17 Wib
Nurhadi warga Kudus pengunggah status soal KRI Nanggala dikenakan wajib lapor
Rabu, 28 April 2021 14:05 Wib
AJI Kediri minta penegakan hukum tak tebang pilih
Selasa, 30 Maret 2021 13:10 Wib
Pengusaha didakwa suap Rp45,2 miliar kepada eks Sekjen MA dan menantunya
Jumat, 22 Januari 2021 13:35 Wib
KPK kembali panggil istri mantan Sekretaris MA
Selasa, 19 Januari 2021 12:11 Wib
KPK panggil anak mantan Sekjen MA
Senin, 18 Januari 2021 12:35 Wib
Namanya disebut dalam perkara Nurhadi, Marzuki Alie diklarifikasi KPK
Senin, 16 November 2020 15:42 Wib
Menantu Nurhadi minta "fee" Rp500 juta untuk urus perkara
Rabu, 11 November 2020 13:42 Wib