Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa kembali memanggil Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, sebagai saksi kasus dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman/swasta)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
KPK juga memanggil seorang saksi lain untuk tersangka Ferdy, yaitu karyawan swasta atau Ketua RW 08 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Francesco Xavier Kolly Mally.
Sebelumnya, saksi Tin tidak memenuhi panggilan pada Selasa (12/1) tanpa adanya keterangan.
KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka pada Minggu (10/1).
Dalam konstruksi perkara dijelaskan pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan Daftar Pencairan Orang (DPO) atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Sejak 2017 sampai dengan 2019, Ferdy bekerja sebagai sopir untuk Rezky Herbiyono dan keluarganya. Kemudian di awal 2020, Ferdy diminta oleh Rezky Herbiyono untuk datang ke Apartemen Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Pada Februari 2020, Ferdy atas perintah dari Rezky Herbiyono membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.
Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama dengan istrinya Tin Zuraida dan keluarga Nurhadi lainnya beserta dua asisten rumah tangga menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tersebut.
Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono
Saat tiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner Hitam dengan plat nomor kendaraan diduga palsu yang terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya.
Saat tim mendekati mobil tersebut, Ferdy langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah tersebut.
Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.