Logo Header Antaranews Jateng

123 pemohon ajukan BPHTB gratis di Kabupaten Kudus

Minggu, 22 Februari 2026 13:10 WIB
Image Print
Pelaksana tugas Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Rama Rizkika menunjukkan menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.)

Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mempersilakan masyarakat memanfaatkan program pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kepemilikan rumah pertama, karena sepanjang 2025 pemohon yang mengajukan fasilitas tersebut relatif sedikit, yakni 123 orang.

"Kuotanya tentu tidak terbatas, karena setiap pemohon yang memenuhi persyaratan akan diproses mendapatkan pembebasan BPHTB untuk pembelian rumah pertama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)," kata Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Rama Rizkika di Kudus, Minggu.

Ia menjelaskan program tersebut diperuntukkan bagi pembelian rumah subsidi dengan tipe bangunan tertentu.

Untuk rumah umum, kata dia, luas bangunan maksimal 36 meter persegi dengan luas tanah 72 meter persegi (36/72), sedangkan rumah swadaya maksimal 48 meter persegi. Status tanah juga tidak boleh berada di kawasan lahan hijau atau pertanian.

Selain itu, imbuh dia, terdapat batasan penghasilan bagi pemohon BPHTB gratis. Untuk warga lajang atau belum menikah, pendapatan maksimal Rp8 juta per bulan, sedangkan bagi yang sudah menikah maksimal Rp10 juta per bulan.

Program pembebasan BPHTB bagi MBR ini merupakan kebijakan yang didorong pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) guna mempermudah masyarakat memiliki rumah pertama. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan dukungan program pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintahan Prabowo Subianto.

Ia mempersilakan warga Kudus yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, mengingat hingga saat ini jumlah pemohonnya masih terbatas. Sedangkan pemohon 2026 pihaknya masih melakukan pendataan terbaru terkait jumlah pengajuan.

Dalam ketentuan perpajakan daerah, pembebasan BPHTB juga mengacu pada regulasi daerah, di antaranya Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 sebagai pedoman pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026