Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan selama 2019 telah menerbitkan sebanyak 2.062 izin usaha melalui sistem perizinan tunggal atau sistem online single submission (OSS).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan Supriono di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa pemkot berupaya menerapkan sistem OSS secara maksimal sebagai upaya untuk memberikan pelayanan perizinan pada para pelaku usaha dan pemula industri kecil secara cepat dan mudah.
"Berkaitan dengan perizinan, sebagai nomenklatur kami melayani penanaman modal dan perizinan. Adapun pada 2019, kami telah menerbitkan 2.062 izin," katanya.
Menurut dia, sebanyak 2.063 izin usaha tersebut diterbitkan dengan menerapkan sistem OSS yang telah terintegrasi secara elektronik dari pemerintah pusat yang diterapkan di setiap daerah.
Baca juga: Hotel UNS Inn belum berizin tapi sudah beroperasi komersial
Sistem perizinan terintegrasi ini, kata dia, akan memudahkan dan mempercepat para investor maupun pelaku usaha dalam mengurus perizinan.
Ia mengatakan sebanyak 2.063 izin usaha yang diterbitkan oleh pemkot didominasi pengajuan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) sebanyak 589 surat izin, kemudian 204 surat izin usaha perdagangan (SIUP), disusul surat izin praktik bidang kesehatan sebanyak 69 izin, dan surat izin tenaga kefarmasian sebanyak 76.
"Oleh karena, bagi masyarakat yang mempunyai usaha dan belum berizin agar segera mengurus izin karena pengurusan izin tidak dipungut biaya," katanya.
Menurut dia, sistem perizinan tunggal atau OSS ini sudah diterapkan oleh pemkot sejak diamanatkan oleh Presiden RI Jokowi pada 2019.
"Oleh karena itu, bagi pemohon yang akan mengurus perizinan namun tidak ada waktu ke kantor maka bisa diakses melalui sistem during (online) dari rumah atau mana pun. Hasilnya bisa kami kirim melalui pos," katanya.
Baca juga: DPRD Kudus sidak "minimarket" dan usaha jasa pijat