"Kita mesti mendorong pemerintah di Solo Raya untuk membuat aturan yang tegas, DPRD-nya membuat regulasi yang melarang orang makan atau berjualan daging anjing," katanya usai menerima perwakilan dari Dog Meet Free Indonesia di ruang kerja gubernur di Semarang, Selasa.
Ganjar mengungkapkan, berdasarkan data dari Dog Meet Free Indonesia tercatat sebanyak 13.700 ekor anjing dibantai di wilayah Solo Raya untuk kemudian dikonsumsi dagingnya.
Ganjar menegaskan, anjing bukanlah binatang untuk dikonsumsi, bahkan hak tersebut juga telah diatur dalam perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, tepatnya Pasal (1) yang mengatakan bahwa anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan atau jenis lainnya.
Baca juga: Penjualan daging anjing dilarang di Jateng
"Undang-undang juga tidak membolehkan, jika beberapa kabupaten menginisiasi melarang, yang lain ikutan. Nanti biar kepala dinas saya memanggil dinas-dinas terkait," ujarnya.
Terkait dengan kondisi sosiologisnya, Ganjar mengajak masyarakat yang telanjur membuka warung olahan daging anjing untuk beralih profesi.
Bagi yang terbiasa mengkonsumsi dagjng anjing, Ganjar mengatakan masih banyak daging yang lebih enak dengan kualitas terjamin.
"Makanlah daging yang memang layak untuk dikonsumsi. Sapi lebih enak, ayam lebih enak, nanti bahayanya adalah rabies dan ini akan merajalela. Itu yang saya kira masyarakat pemakan anjing perlu disadarkan," katanya.
Tingginya peredaran olahan daging anjing di Jawa Tengah memang didominasi dari Solo Raya.
Data dari Dog Meet Free Indonesia (DMFI) menyebutkan seratus lebih warung olahan anjing berada wilayah sana.
Di Kota Solo saja ada 82 warung, sedangkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut setiap bulan sebanyak 13.700 ekor anjing dibantai di wilayah sana dengan pemasok utamanya adalah Jawa Barat yang notabene belum terbebas dari rabies.
Padahal sejak 1995 di Jawa Tengah sudah tidak ditemukan lagi kasus rabies sehingga melihat perkembangan tersebut akhirnya Kementerian Pertanian mengeluarkan surat keputusan Nomor 892/Kota/TN.560/9/1997 yang menyatakan Jateng bebas rabies.
Karin Franken selaku Koordinator DMFI Pusat mengatakan bahwa status tersebut kini terancam karena konsumsi Hewan Pembawa Rabies (HBR) di Jateng, anjing salah satunya cukup tinggi.
"Kondisi saat ini banyak (anjing) yang dikirim ke Jateng. Makanya kita minta pemerintah ambil langkah cepat untuk menghentikan konsumsi itu, Salatiga, Semarang, Solo, Sukoharjo, Sragen. Solo paling banyak. Selain konsumsi daging, alat transportasinya juga memicu penyakit rabies," ujarnya. (LHP)
Baca juga: Pastikan keamanan, Pemkot Surakarta bakal atur "satai guguk"
Baca juga: Pemkab Karanganyar tutup puluhan warung daging anjing
Baca juga: Jawa Tengah Awasi Peredaran Daging Anjing Antisipasi Rabies