Penjualan daging anjing dilarang di Jateng
Semarang (ANTARA) - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Jawa Tengah mendukung larangan penjualan berbagai olahan makanan yang terbuat dari daging anjing oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
"Kami sangat mendukung pelarangan penjualan daging anjing oleh Pemkab Karanganyar," kata Kepala Disnakkeswan Provinsi Jateng Lalu Muhammad Syafriadi di Semarang, Jumat.
Baca juga: Pemkab Karanganyar tutup puluhan warung daging anjing
Ia menjelaskan sesuai dengan Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012, daging anjing tidak termasuk pangan karena anjing juga tidak termasuk kategori produk peternakan ataupun kehutanan.
Selain itu, kesejahteraan hewan termasuk anjing diatur dalam Undang-undang No.18/2019 juncto No. 41/2014.
"UU mengatur kesejahteraan hidup hewan, termasuk anjing, antara lain praktik kekerasan, pengandangan atau perantaian, pencurian anjing, pertarungan anjing yang terorganisasi hingga perdagangan daging anjing," ujarnya.
Lalu menambahkan kewenangan izin usaha termasuk usaha olahan daging anjing berada di pemerintah kabupaten/kota setempat dan pelanggar terhadap UU kesejahteraan hewan bisa dijatuhi sanksi penjara.
"Pelanggar UU kesejahteraan hewan akan dikenakan hukuman penjara selama dua tahun sampai penjara seumur hidup," tegasnya.
Seperti diwartakan, Pemkab Karanganyar melarang penjualan berbagai olahan masakan dari daging anjing yang menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Bupati Karanganyar Julyatmono menjelaskan anjing bukan merupakan hewan ternak yang dikonsumsi untuk makanan, apalagi daging anjing rawan menularkan penyakit rabies dan penyakit lainnya kepada masyarakat yang mengonsumsinya.
Terkait dengan larangan tersebut, Pemkab Karanganyar telah menyiapkan dana bantuan sebesar Rp5 juta per pemilik warung yang menjual olahan daging anjing.
Diharapkan dana bantuan itu bisa menjadi modal untuk beralih ke usaha kuliner lainnya yang tidak berkaitan dengan olahan daging anjing.
Baca juga: Tingkat Konsumsi Tinggi, Jateng Awasi Peredaran Daging Anjing
"Kami sangat mendukung pelarangan penjualan daging anjing oleh Pemkab Karanganyar," kata Kepala Disnakkeswan Provinsi Jateng Lalu Muhammad Syafriadi di Semarang, Jumat.
Baca juga: Pemkab Karanganyar tutup puluhan warung daging anjing
Ia menjelaskan sesuai dengan Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012, daging anjing tidak termasuk pangan karena anjing juga tidak termasuk kategori produk peternakan ataupun kehutanan.
Selain itu, kesejahteraan hewan termasuk anjing diatur dalam Undang-undang No.18/2019 juncto No. 41/2014.
"UU mengatur kesejahteraan hidup hewan, termasuk anjing, antara lain praktik kekerasan, pengandangan atau perantaian, pencurian anjing, pertarungan anjing yang terorganisasi hingga perdagangan daging anjing," ujarnya.
Lalu menambahkan kewenangan izin usaha termasuk usaha olahan daging anjing berada di pemerintah kabupaten/kota setempat dan pelanggar terhadap UU kesejahteraan hewan bisa dijatuhi sanksi penjara.
"Pelanggar UU kesejahteraan hewan akan dikenakan hukuman penjara selama dua tahun sampai penjara seumur hidup," tegasnya.
Seperti diwartakan, Pemkab Karanganyar melarang penjualan berbagai olahan masakan dari daging anjing yang menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Bupati Karanganyar Julyatmono menjelaskan anjing bukan merupakan hewan ternak yang dikonsumsi untuk makanan, apalagi daging anjing rawan menularkan penyakit rabies dan penyakit lainnya kepada masyarakat yang mengonsumsinya.
Terkait dengan larangan tersebut, Pemkab Karanganyar telah menyiapkan dana bantuan sebesar Rp5 juta per pemilik warung yang menjual olahan daging anjing.
Diharapkan dana bantuan itu bisa menjadi modal untuk beralih ke usaha kuliner lainnya yang tidak berkaitan dengan olahan daging anjing.
Baca juga: Tingkat Konsumsi Tinggi, Jateng Awasi Peredaran Daging Anjing