Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta akan membuat regulasi terkait bisnis olahan daging anjing atau biasa disebut dengan "satai guguk" dan "rica-rica guguk" untuk memastikan keamanan dari komoditas tersebut.
"Kami kaji dulu, kami juga akan koordinasikan dengan Dinas Peternakan, apakah setiap kali melakukan penyembelihan diperiksa kesehatannya atau tidak," kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo di Solo, Jawa Tengah, Jumat.
Oleh karena itu, pihaknya akan membuat regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang usaha penjualan daging anjing tersebut.
Baca juga: Aktivis minta Pemkot Surakarta bersikap soal perdagangan daging anjing
"Salah satu yang diatur adalah anjing harus divaksin dulu sebelum disembelih. Kalau aturan ini dilanggar, artinya ada anjing yang terkena rabies tetapi tetap disembelih baru ada solusi, salah satunya sanksi pembinaan," katanya.
Ia memastikan jika terbukti ada anjing yang terkena rabies namun tetap disembelih untuk kemudian dikonsumsi, maka akan dikenai sanksi.
Terkait langkah penutupan warung "satai guguk" dan "rica-rica guguk" oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pihaknya enggan menanggapi.
"Yang penting para pedagang tetap menjaga agar satai anjing yang dijual tetap higienis dan terhindar dari penyakit berbahaya. Untuk itu perlu ada peraturan khusus," katanya.
Baca juga: Penjualan daging anjing dilarang di Jateng
Berita Terkait
Pakar: Regulasi AI harus cakup perlindungan data
Selasa, 19 November 2024 17:21 Wib
PTPS sebagai ujung tombak pengawasan harus memahami regulasi
Senin, 11 November 2024 12:42 Wib
Wamenkum: Perancang perundangan harus cermat susun regulasi
Rabu, 6 November 2024 16:43 Wib
Asdamindo mengajak depot air minum ikuti regulasi
Rabu, 2 Oktober 2024 17:45 Wib
Pemkot Semarang susun regulasi penyelenggaraan pariwisata berkualitas
Senin, 29 Juli 2024 8:15 Wib
Forkopi berharap regulasi berpihak pada penguatan koperasi
Kamis, 11 Juli 2024 16:36 Wib
Regulasi baru panaskan persaingan seri perdana Trial Game Dirt 2024
Sabtu, 6 Juli 2024 9:23 Wib
DPRD Surakarta ingatkan warga regulasi bangunan tanah bergelombang
Jumat, 5 Juli 2024 16:03 Wib