Semarang (ANTARA) - Sembilan orang narapidana penghuni Rutan Semarang, Jawa Tengah, positif menggunakan narkoba saat menjalani masa hukuman di fasilitas milik Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang mulai difungsikan sejak Agustus 2024 itu.
Kepala Rutan Semarang Eddy Junaedi di Semarang, Selasa, mengatakan penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui asal narkoba yang dipakai para napi tersebut.
Ia menjelaskan para napi pemakai narkoba tersebut terungkap saat petugas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan rutin.
"Dari 14 napi yang dites urine, sembilan orang di antaranya positif narkoba," katanya.
Upaya penindakan terhadap sembilan napi tersebut sudah dilakukan dengan melakukan pengasingan serta penempatan di sel khusus.
Namun, sembilan napi tersebut justru melakukan keributan sehingga diputuskan untuk dipindah ke Nusakambangan.
"Hasil koordinasi dengan Kemenkumham diputuskan dipindah ke Lapas Gladakan," katanya.
Saat ini, lanjut dia, petugas masih mendalami asal narkoba yang dipakai sembilan napi tersebut.
Eddy menduga narkoba itu masuk melalui barang titipan dari pengunjung rutan yang masih memanfaatkan pemeriksaan manual oleh petugas.
Sembilan napi yang positif narkoba tersebut seluruhnya tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.